Berita > Hukrim >
Pengedar Sabu Dibekuk di Rimba Sekampung, Satresnarkoba Polres Bengkalis Telusuri Pemasok
📸 Tersangka berinisial ZH (22) beserta barang bukti dua paket diduga sabu, satu unit telepon genggam, dan sepeda motor yang diamankan Satresnarkoba Polres Bengkalis usai pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika di Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Bengkalis. (Ft/Humas).
Bengkalis, Pjsriau.com - Upaya memutus mata rantai peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Pengedar sabu Bengkalis ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis dalam operasi di Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Bengkalis, Minggu (19/7/2026). Penindakan itu sekaligus membuka jalur penyelidikan menuju pemasok yang diduga masih mengendalikan distribusi sabu di wilayah tersebut.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasatresnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Trk., S.I.K., menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di Gang Kebun Kapas III, Jalan Bengkalis. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan seorang pria berinisial ZH (22) sekitar pukul 16.25 WIB.
Penggeledahan yang dilakukan di lokasi menghasilkan dua paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,14 gram. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam Android serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan tersangka untuk mendukung aktivitasnya.
Dari pemeriksaan awal, ZH mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial G yang hingga kini masih berstatus dalam penyelidikan (DPO/Lidik). Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung methamphetamine, sehingga memperkuat proses penyidikan yang sedang berjalan.
Kasatresnarkoba AKP Tidar Laksono menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis. Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam mendukung Program P4GN demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba," tegas AKP Tidar. Senin (20/7/2026).
Saat ini tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga terus memperluas pengembangan perkara guna mengungkap jaringan pemasok yang diduga masih beroperasi.
Polres Bengkalis mengajak masyarakat terus mengambil peran dalam pemberantasan narkotika dengan segera melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan kepada kepolisian. Dukungan publik dinilai menjadi faktor penting untuk mempersempit ruang gerak jaringan narkoba di Kabupaten Bengkalis.**

Komentar Via Facebook :