https://www.pjsriau.com

Berita > Hukrim >

Satresnarkoba Polres Bengkalis Bekuk DPO Sabu di Mandau, Jejak Pemasok Terus Diburu

Satresnarkoba Polres Bengkalis Bekuk DPO Sabu di Mandau, Jejak Pemasok Terus Diburu

📸 Tersangka berinisial Z, yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkotika, diamankan Satresnarkoba Polres Bengkalis usai ditangkap di Kecamatan Mandau.


Bengkalis, Pjsriau.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap seorang pria berinisial Z yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara sabu. Penangkapan di Kecamatan Mandau itu juga mengarahkan penyidik pada pengembangan jaringan pemasok yang kini masih diburu.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Trk., S.I.K. mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang diterima kepolisian.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,37 gram yang disimpan di saku jaket pelaku. Selain itu, satu unit telepon genggam turut diamankan sebagai barang bukti.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial D yang kini masih dalam penyelidikan. Hasil tes urine terhadap Z juga menunjukkan positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.

Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bukti pentingnya peran aktif masyarakat dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika.

"Informasi sekecil apa pun yang disampaikan masyarakat sangat berarti. Melalui Program P4GN dan layanan Call Center 110, kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Identitas pelapor akan kami lindungi," tegas AKP Tidar, Senin (20/7/2026).

Saat ini penyidik masih mendalami jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan tersangka, termasuk memburu pemasok berinisial D. Z dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Bengkalis mengajak masyarakat terus berperan aktif dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.**


Komentar Via Facebook :