https://www.pjsriau.com

Berita > Hukrim >

Laporan Call Center 110 Bongkar Peredaran Sabu di Bathin Solapan dan Dua Pelaku Diamankan 

Laporan Call Center 110 Bongkar Peredaran Sabu di Bathin Solapan dan Dua Pelaku Diamankan 

📸 Dua terduga pelaku berinisial FY (51) dan RS (43) beserta barang bukti diduga sabu diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis di Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Jumat (10/7/2026).


Bengkalis, Pjsriau.com - Peredaran Sabu Bengkalis Terbongkar berkat keberanian masyarakat menyampaikan informasi kepada polisi. Laporan yang masuk melalui layanan Call Center 110 langsung ditindaklanjuti Satresnarkoba Polres Bengkalis hingga berujung pada pengungkapan dugaan peredaran sabu dan penangkapan dua terduga pengedar di Kecamatan Bathin Solapan.

Operasi pengungkapan dilakukan pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Lintas Duri–Dumai Km 14 Kulim, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K. mengatakan, keberhasilan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima melalui layanan Call Center 110.

"Menindaklanjuti laporan masyarakat melalui Call Center 110, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu," ujar AKP Tidar.

Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan FY (51) dan RS (43) di sebuah rumah. Penggeledahan kemudian menemukan dua paket kecil diduga sabu dengan berat kotor 0,49 gram, plastik klip bening, sendok sabu, kaca pirex, dua unit telepon genggam, serta satu buah korek api.

Pemeriksaan awal mengungkap kedua terduga diduga berperan sebagai pengedar. Hasil tes urine juga menunjukkan FY dan RS positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.

"Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas terkait narkotika melalui layanan Call Center 110," tambah AKP Tidar.

Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Satresnarkoba Polres Bengkalis kini masih melanjutkan penyidikan guna mengembangkan kasus dan menelusuri jaringan pemasok narkotika yang diduga terkait dengan kedua terduga pelaku.**


Komentar Via Facebook :