Berita > Hukrim >
Jaringan Narkoba Lintas Wilayah Diputus, Polres Bengkalis Amankan 8 Kg Sabu dan Ekstasi
📸 Tiga tersangka jaringan narkotika diamankan Satresnarkoba Polres Bengkalis dari tiga lokasi berbeda dengan barang bukti 8 kilogram diduga sabu dan ekstasi. (Ft/Isti).
Bengkalis, Pjsriau.com - Pergerakan jaringan narkotika lintas daerah yang diduga menyasar wilayah Bengkalis hingga Pekanbaru akhirnya terhenti. Operasi senyap Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil mengungkap dugaan peredaran gelap narkotika dengan menangkap tiga tersangka serta mengamankan barang bukti berupa 8 kilogram diduga sabu dan satu bungkus besar diduga ekstasi.
Pengungkapan ini menjadi langkah tegas kepolisian dalam memutus jalur distribusi narkotika sekaligus memperkuat pelaksanaan Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di wilayah hukum Polres Bengkalis.
Operasi yang berlangsung pada Senin (6/7/2026) tersebut dilakukan melalui rangkaian penyelidikan di tiga lokasi berbeda, yakni Kecamatan Bantan, Kota Pekanbaru, dan Kecamatan Bengkalis. Dari hasil penelusuran tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Bantan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama personel Polsek Bantan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang pria berinisial D.T. (23) di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Bantan Timur, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
Saat pemeriksaan dilakukan terhadap kendaraan yang digunakan tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa 8 kilogram diduga narkotika jenis sabu serta satu bungkus besar diduga ekstasi. Seluruh barang tersebut ditemukan tersimpan dalam sebuah tas panjang berwarna hitam yang berada di dalam mobil.
Penyelidikan kemudian dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Petugas bergerak menuju Kota Pekanbaru dan berhasil mengamankan tersangka kedua berinisial F. (21) di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya depan Pasar Buah Kota Pekanbaru.
"Dari hasil pengembangan penyidikan, petugas kemudian bergerak menuju Kota Pekanbaru dan mengamankan tersangka kedua berinisial F. (21) di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya depan Pasar Buah Kota Pekanbaru," ungkap AKP Tidar, Kamis (9/7/2026).
Pengembangan berikutnya kembali dilakukan hingga mengarah kepada tersangka ketiga berinisial A. (22). Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap A. di Jalan Pertanian, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis.
Selain narkotika yang diamankan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas jaringan tersebut, di antaranya satu unit mobil Daihatsu Sigra warna silver, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah, empat unit telepon genggam Android, serta satu buah tas panjang warna hitam.
"Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan, tes urine terhadap ketiganya menunjukkan hasil negatif terhadap kandungan methamphetamine," tegas Kasat Resnarkoba.
Ketiga tersangka kini menjalani proses hukum dan dipersangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika berdasarkan hasil penyidikan Satresnarkoba Polres Bengkalis.
AKP Tidar Laksono menegaskan, pihaknya akan terus memperkuat upaya pemberantasan jaringan peredaran gelap narkotika serta memastikan tidak memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukum Polres Bengkalis.
“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan informasi dari masyarakat. Mari bersama-sama mendukung Program P4GN demi mewujudkan Kabupaten Bengkalis yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika,” tutup Kasat Resnarkoba.
Ia juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran barang terlarang tersebut.
Laporan masyarakat dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam atau WhatsApp Kapolres Bengkalis di nomor 0813-8238-2005. Kepolisian memastikan identitas setiap pelapor tetap terjaga kerahasiaannya.**

Komentar Via Facebook :