https://www.pjsriau.com

Berita > Hukrim >

Polres Bengkalis Ringkus Pengedar Sabu di Kelapapati, Dua Paket Narkoba Disita

Polres Bengkalis Ringkus Pengedar Sabu di Kelapapati, Dua Paket Narkoba Disita

📸 Polres Bengkalis mengungkap dugaan peredaran sabu di Kelapapati. Seorang pria diamankan bersama dua paket sabu dan sejumlah barang bukti.


Bengkalis, Pjsriau.com – Upaya memutus mata rantai peredaran narkotika terus diperkuat Polres Bengkalis melalui Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Langkah itu kembali membuahkan hasil setelah seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu berhasil diamankan di wilayah Kelapapati.

Penangkapan berlangsung pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 19.36 WIB di Jalan Kelapapati Tengah, Desa Kelapapati, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan, pria berinisial MS (36) diamankan setelah Tim Opsnal Satresnarkoba menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.

"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut. Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku," ujar Kasat Resnarkoba. Rabu (8/7/2026).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,44 gram. Selain itu, polisi turut menyita satu unit telepon genggam Android, satu botol HappyDent, serta satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.

"Petugas juga melakukan tes urine terhadap MS. Hasil pemeriksaan menunjukkan yang bersangkutan positif mengandung Methamphetamine atau narkotika jenis sabu." tegas AKP Tidar.

Atas dugaan perbuatannya, MS dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk terus menindak setiap bentuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Kepolisian juga mengajak masyarakat berperan aktif dengan melaporkan setiap dugaan tindak pidana narkotika melalui Call Center Polri 110 sebagai bagian dari upaya bersama mewujudkan Bengkalis yang bersih dari narkoba.**


Komentar Via Facebook :