Berita > Hukrim >
Lapor Lewat WhatsApp Kapolres Ungkap Dugaan Sabu di Mandau
📸 Personel Polsek Mandau mengamankan seorang pria berinisial WMN (28) yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Selasa (14/7/2026).
Bengkalis, Pjsriau.com - WhatsApp Kapolres Bengkalis sabu menjadi pintu masuk pengungkapan dugaan penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Bathin Solapan. Laporan masyarakat yang masuk melalui kanal tersebut langsung ditindaklanjuti Polsek Mandau hingga mengamankan seorang pria berinisial WMN (28).
Penangkapan berlangsung pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 17.20 WIB di kawasan Simpang Puncak Kanan Km 18, Desa Sebangar, Kabupaten Bengkalis. Langkah cepat itu merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, S.I.K., M.A. menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang diterima melalui kanal WhatsApp Kapolres Bengkalis mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
Tim Opsnal Polsek Mandau kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri dalam laporan.
"Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang sesuai dengan informasi yang diterima. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu buah kaca pirex yang berisi diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp37 ribu," ujar AKP I Made Pasek.
Berdasarkan interogasi awal, WMN mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial S. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap identitas dan keberadaan pemasok tersebut.
Selanjutnya, WMN bersama barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, WMN dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 112, dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 KUHP.
Kapolsek Mandau menegaskan, setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya memutus mata rantai penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
"Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba," tegasnya.
Polres Bengkalis juga mengajak masyarakat terus mendukung Program P4GN dengan melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika melalui Call Center Polri 110 yang dapat diakses selama 24 jam tanpa dipungut biaya.**

Komentar Via Facebook :