Berita > Hukrim >
Pengedar Sabu Duri Dibekuk Satresnarkoba Polres Bengkalis, Sabu 25,28 Gram Diamankan
📸 Satresnarkoba Polres Bengkalis menangkap seorang pengedar sabu di Duri. Polisi menyita 25,28 gram sabu dan mengembangkan jaringan pemasoknya. Senin (6/7/2026).
Bengkalis, Pjsriau.com - Jejak peredaran pengedar sabu Duri Bengkalis kembali terungkap setelah laporan masyarakat mengantarkan Satresnarkoba Polres Bengkalis membongkar dugaan aktivitas transaksi narkotika di Kecamatan Mandau. Seorang pria berinisial WL (29) diamankan bersama puluhan paket sabu yang diduga siap diedarkan.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari langkah berkelanjutan Polres Bengkalis dalam menjalankan Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) guna mempersempit ruang gerak pelaku peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan penangkapan berlangsung pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 15.40 WIB di sebuah rumah kos di Jalan Akasia, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Jalan Akasia, Kelurahan Duri Barat. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku," ujar Kasat Resnarkoba.
Saat menggeledah lokasi, petugas menemukan tujuh paket sedang dan sebelas paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 25,28 gram. Polisi juga menyita satu unit timbangan digital, alat sendok sabu, plastik klip bening, kotak penyimpanan, serta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, WL mengakui sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang identitasnya masih dalam penyelidikan. Keterangan itu kini menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri jaringan yang memasok barang haram tersebut.
Seluruh barang bukti bersama terduga pelaku telah diamankan ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan urine menunjukkan WL positif mengandung Methamphetamine.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Bengkalis menegaskan pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan hanya oleh aparat penegak hukum. Partisipasi masyarakat menjadi elemen penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba dengan menyampaikan informasi melalui Call Center Polri 110.
Komitmen itu akan terus diperkuat sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan masyarakat sekaligus mewujudkan Kabupaten Bengkalis yang bersih dan bebas dari ancaman narkotika.**

Komentar Via Facebook :