Berita > Hukrim >
Jaringan Narkoba Terkuak dari Kamar Kos, Polsek Pinggir Ciduk Dua Pelaku
📸 Dua tersangka berinisial A.A.M. dan A.N.S. diamankan Polsek Pinggir bersama barang bukti 27,72 gram diduga sabu dan 44 butir diduga pil ekstasi dalam pengungkapan jaringan narkotika di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis. Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 00.52 WIB.
Bengkalis, Pjsriau.com - Kamar kos yang semula hanya menjadi titik pengembangan penyelidikan justru mengantar Tim Opsnal Polsek Pinggir membongkar jaringan peredaran narkotika di Kecamatan Pinggir. Berawal dari penangkapan seorang pelaku, polisi menelusuri mata rantai distribusi hingga menangkap dua tersangka dan menyita 27,72 gram diduga sabu serta 44 butir diduga pil ekstasi dari sejumlah lokasi.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Rangkaian penyelidikan yang berkembang dari hotel, kamar kos hingga sebuah rumah di Desa Semunai memperlihatkan pola distribusi narkotika yang berhasil diputus aparat kepolisian.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh, S.I.K., M.Si., melalui Plh Kapolsek Pinggir Kompol Imron Taheri, S.Sos., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan itu merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang pelaku narkotika yang sebelumnya dilakukan Tim Opsnal Polsek Pinggir.
"Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial A.A.M. (19) dan A.N.S. (19) di sebuah hotel di Jalan Lintas Pekanbaru–Pinggir, Kelurahan Balai Raja, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 00.52 WIB," ujar Kompol Imron.
Penggeledahan di hotel tersebut mengungkap 20 butir yang diduga pil ekstasi dengan berat sekitar 8,21 gram, dua paket diduga sabu seberat sekitar 3,09 gram, dua sendok pipet, satu gunting, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.
Penyidikan kemudian berkembang ke sebuah kamar kos yang diduga berkaitan dengan aktivitas kedua tersangka. Dari lokasi itu, polisi menyita uang tunai Rp1.800.000, satu unit timbangan digital, dan satu unit telepon genggam.
Rangkaian pengungkapan berlanjut ke sebuah rumah di Desa Semunai. Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan 24 butir diduga pil ekstasi seberat sekitar 9,97 gram, enam paket diduga sabu seberat sekitar 24,63 gram, serta satu unit timbangan digital.
Dari keseluruhan operasi itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 27,72 gram diduga sabu dan 44 butir diduga pil ekstasi dengan berat kotor sekitar 18,18 gram, berikut sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa tersangka A.A.M. memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial B yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran petugas. Sementara itu, hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengandung metamfetamin dan amfetamin.
Kedua tersangka kini ditahan di Polsek Pinggir bersama seluruh barang bukti untuk menjalani proses penyidikan. Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kompol Imron menegaskan bahwa pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan aparat penegak hukum semata, tetapi membutuhkan keterlibatan masyarakat untuk memutus mata rantai peredarannya.
"Mari bersama-sama kita selamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba. Apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika, segera laporkan melalui Call Center Polri 110 atau kantor kepolisian terdekat. Identitas pelapor akan kami lindungi," tutup Kompol Imron.**

Komentar Via Facebook :