https://www.pjsriau.com

Berita > Hukrim >

Polsek Pinggir Gagalkan Dugaan Transaksi Ekstasi di Semunai, Pemuda 21 Tahun Ditangkap

Polsek Pinggir Gagalkan Dugaan Transaksi Ekstasi di Semunai, Pemuda 21 Tahun Ditangkap

📸 Polsek Pinggir mengungkap kasus peredaran pil ekstasi di Desa Semunai. Seorang pemuda diamankan bersama empat butir pil ekstasi dan ponsel. Selasa (7/7/2026).


Bengkalis, Pjsriau.com - Polsek Pinggir Ungkap Ekstasi menjadi sinyal bahwa peredaran narkotika di Kabupaten Bengkalis masih terus diburu aparat. Berbekal informasi dari masyarakat, polisi menggagalkan dugaan transaksi pil ekstasi di Desa Semunai dan mengamankan seorang pemuda berusia 21 tahun beserta barang bukti.

Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari dukungan terhadap Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh, S.I.K., M.Si., melalui Plh Kapolsek Pinggir Kompol Imron Taheri, S.Sos., M.H., mengatakan penangkapan dilakukan pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 00.18 WIB di Jalan Lintas Pekanbaru–Pinggir, Desa Semunai, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial F.S.A. (21). Dari tangan tersangka, polisi menyita empat butir yang diduga pil ekstasi dengan berat kotor sekitar 1,88 gram serta satu unit telepon genggam.

Kompol Imron menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Desa Semunai. Tim opsnal kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka saat diduga hendak melakukan transaksi.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh pil ekstasi tersebut dari seseorang berinisial S yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih diburu petugas." Kompol Imron.

Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung amfetamin. Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lain yang berlaku.

Plh Kapolsek Pinggir menegaskan bahwa Polri berkomitmen mendukung Program P4GN serta terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

"Masyarakat dapat segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika melalui Call Center Polri 110 atau kantor kepolisian terdekat. Sinergi masyarakat sangat penting dalam mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba," tutup Kapolsek.**


Komentar Via Facebook :