Berita > Hukrim >
Laporan Warga Bongkar Dua Kasus Sabu, Satresnarkoba Bengkalis Ringkus Dua Pengedar
📸 Satresnarkoba Polres Bengkalis mengungkap dua kasus peredaran sabu di Mandau setelah menerima laporan masyarakat melalui Call Center 110. (Ft/Isti)
Bengkalis, Pjsriau.com – Peredaran sabu Mandau terungkap berkat keberanian masyarakat yang melaporkan dugaan transaksi narkotika kepada kepolisian. Informasi yang diterima melalui Call Center 110 dan laporan warga menjadi awal terbongkarnya dua kasus peredaran sabu di Kecamatan Mandau, hingga berujung pada penangkapan dua pria yang diduga berperan sebagai pengedar.
Keberhasilan tersebut menegaskan bahwa peran aktif masyarakat menjadi bagian penting dalam membantu aparat penegak hukum memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasatresnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Trk., S.I.K., mengatakan, pengungkapan pertama bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di Jalan Pertanian, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang pria berinisial R (40). Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,92 gram, satu plastik klip bening, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Tidak lama berselang, polisi kembali menerima laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di Jalan Aman Gang Melur, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau. Hasil penyelidikan mengarah pada penangkapan seorang pria berinisial D (33).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menyita 15 paket kecil diduga sabu dengan berat kotor 4,92 gram yang disimpan di dalam dompet kecil berwarna merah muda (pink), serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan kedua pria tersebut diduga berperan sebagai pengedar. Tes urine terhadap keduanya juga positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.
Kini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis. Penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok maupun peredaran narkotika yang lebih luas. Keduanya diproses sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasatresnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono menegaskan, keberhasilan pengungkapan tersebut tidak terlepas dari kepedulian masyarakat yang berani memberikan informasi kepada kepolisian.
"Partisipasi masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Setiap informasi yang disampaikan akan kami tindak lanjuti secara profesional sebagai bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN)," ujar AKP Tidar Laksono.
Ia menambahkan, Polres Bengkalis akan terus mengedepankan penegakan hukum yang tegas sembari mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
"Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika," ujar AKP Tidar Laksono.
Polres Bengkalis memastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional. Kepolisian berharap kolaborasi yang terus terjalin semakin mempersempit ruang gerak jaringan narkotika sekaligus mewujudkan Kabupaten Bengkalis yang aman, sehat, dan bebas dari peredaran gelap narkoba.**

Komentar Via Facebook :