https://www.pjsriau.com

Berita > Hukrim >

Pengedar Sabu Ditangkap, Satresnakoba Polres Bengkalis Kejar Pemasok yang Masih Buron

Pengedar Sabu Ditangkap, Satresnakoba Polres Bengkalis Kejar Pemasok yang Masih Buron

📸 Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis mengamankan DS (35) beserta barang bukti sabu usai penangkapan di Jalan Sri Pulau, Bengkalis, Rabu (17/6/2026) malam.


Bengkalis, Pjsriau.com - Pengedar sabu Bengkalis ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di Jalan Sri Pulau, Kelurahan Kota Bengkalis. Dari pengungkapan tersebut, polisi kini memburu pemasok narkotika yang diduga memasok barang haram kepada pelaku.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar S.IK., M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K. mengatakan, pria berinisial DS (35) diamankan pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 22.31 WIB di Jalan Sri Pulau, Kecamatan Bengkalis.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut kawasan tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan itu, tim melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan.

"Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu paket diduga sabu seberat bruto 0,05 gram yang disembunyikan di dalam kotak rokok, dibungkus kertas timah rokok, dan disimpan di dashboard sepeda motor milik terduga pelaku." terang AKP Tidar.

Selain barang bukti sabu, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam merah, satu unit telepon genggam Android, satu kotak rokok, serta selembar kertas timah rokok.

Dari hasil interogasi awal, DS mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial AF. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke kediaman yang bersangkutan, namun AF tidak berada di lokasi dan belum ditemukan barang bukti lainnya.

Selanjutnya, DS bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan. Hasil tes urine menunjukkan DS positif mengandung Methamphetamine.

Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis menegaskan pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing," ujarnya.

Atas perbuatannya, DS dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat untuk terus mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Warga yang mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dapat melapor melalui Call Center Polri 110 atau WhatsApp Pengaduan Kapolres Bengkalis dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor.**


Komentar Via Facebook :