https://www.pjsriau.com

Berita > Hukrim >

Jejak Sabu Terendus, Dua Pengedar Dibekuk di Sungai Pakning

Jejak Sabu Terendus, Dua Pengedar Dibekuk di Sungai Pakning

📸 Satresnarkoba Polres Bengkalis membekuk dua terduga pengedar sabu di Sungai Pakning. Barang bukti narkotika dan alat hisap turut diamankan. Sabtu (13/6/2026).


Bengkalis, Pjsriau.com Pengedar sabu Sungai Pakning kembali menjadi target operasi Satresnarkoba Polres Bengkalis. Berawal dari informasi masyarakat, polisi berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika di Kecamatan Bukit Batu dan mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Sabtu (13/6/2026) di dua lokasi berbeda, yakni Simpang Tiga Pelabuhan Roro Sungai Pakning dan Jalan Sultan Syarif Kasim, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasatresnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Trk., S.I.K., menjelaskan pengungkapan bermula dari laporan warga terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan Simpang Tiga Pelabuhan Roro Sungai Pakning.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial A.S. (25). Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,18 gram yang berada dalam genggaman tangan pelaku.

Dari hasil interogasi awal, A.S. mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial A. Berdasarkan keterangan itu, petugas langsung melakukan pengembangan untuk menelusuri asal barang haram tersebut.

Tak lama berselang, tim berhasil mengamankan A. (38) di kediamannya yang berada di Jalan Sultan Syarif Kasim, Kecamatan Bukit Batu. Dari lokasi itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa alat hisap sabu, kaca pirex, sekop sabu, mancis, serta dua unit telepon genggam.

Hasil tes urine terhadap kedua terduga pelaku menunjukkan positif mengandung methamphetamine. Temuan tersebut memperkuat dugaan keterlibatan keduanya dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Saat ini kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lainnya yang berlaku.

Polres Bengkalis terus mengajak masyarakat berperan aktif dalam memerangi peredaran gelap narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan yang ditemukan di lingkungan sekitar.

"Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program P4GN dan menciptakan lingkungan yang aman serta bebas dari penyalahgunaan narkoba," ujar AKP Tidar Laksono.

Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin melaporkan tindak pidana dapat menghubungi Call Center Polri 110 yang siap melayani selama 24 jam.**


Komentar Via Facebook :