Berita > Hukrim >
Buron Kasus Sabu 15 Kg Hampir Tiga Tahun Akhirnya Dibekuk Satresnakoba Polres Bengkalis
📸 Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil tangkap DPO kasus sabu 15 kg yang buron hampir tiga tahun. Penangkapan dilakukan di kediaman tersangka. Senin (18/6/2026).
Bengkalis, Pjsriau.com - Perburuan panjang terhadap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus peredaran gelap narkotika jenis buron sabu 15 kg akhirnya berakhir. Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis sukses meringkus tersangka setelah yang bersangkutan bersembunyi selama hampir tiga tahun.
Penangkapan terjadi pada Kamis, 18 Juni 2026, sekitar pukul 02.50 WIB. Sasaran operasi, seorang pria berinisial A (48), diamankan petugas di kediamannya di Jalan Batin Alam, Desa Sungai Alam, Kecamatan Bengkalis. Aksi cepat ini mengakhiri status buron tersangka yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/119/VIII/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU sejak 5 Agustus 2023.
Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K. menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari pengungkapan jaringan narkoba pada 2023. Saat itu, petugas mengamankan seorang kurir dengan barang bukti 15 bungkus besar sabu seberat total 15 kilogram. Hasil pengembangan mengungkap peran krusial tersangka A sebagai fasilitator komunikasi antara kurir tersebut dengan otak jaringan yang masih dalam penyelidikan.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka yang telah ditangkap sebelumnya, diketahui bahwa tersangka A berperan sebagai fasilitator komunikasi yang memperkenalkan dan menghubungkan para pelaku dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. Sejak saat itu yang bersangkutan masuk dalam daftar pencarian orang dan terus dilakukan pengejaran,” ungkap Kasat Resnarkoba. Senin (22/6/2026).
Selama hampir tiga tahun, personel Satresnarkoba Polres Bengkalis tidak pernah berhenti melacak jejak tersangka. Berkat ketelitian dalam menghimpun informasi lapangan, lokasi persembunyian A akhirnya terdeteksi. Dalam penggerebekan dini hari tersebut, tersangka tidak memberikan perlawanan. Petugas juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga menjadi alat utama koordinasi jaringan.
Hasil interogasi awal menunjukkan kooperasi dari tersangka. Ia mengakui perannya sebagai penghubung antar-pelaku dan mengenal pihak-pihak yang terlibat. Tes urine yang dilakukan penyidik juga membuktikan bahwa A positif menggunakan methamphetamine.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K, M.Si, melalui Kasat Resnarkoba menegaskan komitmen tegas aparat terhadap pemberantasan narkoba.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap seluruh pelaku tindak pidana narkotika. Tidak ada tempat bagi pengedar maupun jaringan narkoba di Kabupaten Bengkalis. Meskipun pelaku berusaha melarikan diri dan bersembunyi selama bertahun-tahun, kami akan terus melakukan pencarian hingga berhasil diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini, tersangka A telah ditahan di Mapolres Bengkalis untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik terus mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Polres Bengkalis juga mengajak masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba melalui Call Center 110 atau WhatsApp Kapolres di 0813-8238-2005 dengan jaminan kerahasiaan identitas.**

Komentar Via Facebook :