https://www.pjsriau.com

Berita > Hukrim >

Sabu dan Ekstasi Disita, Satresnarkoba Polres Bengkalis Tangkap Dua Pengedar Narkoba

Sabu dan Ekstasi Disita, Satresnarkoba Polres Bengkalis Tangkap Dua Pengedar Narkoba

📸 Dua tersangka peredaran narkoba diamankan Satresnarkoba Polres Bengkalis beserta barang bukti 18,07 gram sabu dan dua butir ekstasi hasil pengungkapan kasus di Desa Pamesi, Kecamatan Bathin Solapan. (Foto: Humas Polres Bengkalis)


Bengkalis, Pjsriau.com Peredaran narkoba yang meresahkan warga Desa Pamesi, Kecamatan Bathin Solapan, akhirnya terbongkar. Satresnarkoba Polres Bengkalis menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dan menyita 18,07 gram sabu serta dua butir ekstasi dalam operasi yang digelar pada Kamis (4/6/2026) malam.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika yang diduga kerap terjadi di Dusun Muda, Desa Pamesi. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua tersangka sekitar pukul 20.05 WIB.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasatresnarkoba AKP Tidar Laksono mengatakan, tersangka pertama yang diamankan adalah A.D. (24), yang diduga berperan sebagai pengedar sabu.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat paket sedang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 18,07 gram yang disimpan dalam plastik hitam dan tas kecil berwarna pink. Polisi juga mengamankan dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

"Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial I.N. alias U yang saat ini masih dalam penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut," ujar AKP Tidar Laksono.

Di lokasi yang sama, petugas turut mengamankan M.R. (25) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ekstasi. Dari tangan tersangka, ditemukan dua butir diduga ekstasi merek Sound Cloud berwarna biru yang dibungkus menggunakan tisu putih.

Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Dari hasil pemeriksaan awal, M.R. mengaku memperoleh ekstasi tersebut dari seseorang berinisial A yang kini masih dalam penyelidikan petugas.

Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. Satresnarkoba Polres Bengkalis juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan kedua kasus tersebut.

Polres Bengkalis mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar demi mewujudkan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.**


Komentar Via Facebook :