https://www.pjsriau.com

Berita > Hukrim >

Dokumen Sejak 2016 Terungkap, Sidang Korupsi PMKS TML Diminta Buka Semua Fakta

Dokumen Sejak 2016 Terungkap, Sidang Korupsi PMKS TML Diminta Buka Semua Fakta

📸 Ilustrasi PMKS PT Tengganau Mandiri Lestari (TML). KIB Riau mendesak sidang perkara dugaan korupsi PMKS mengungkap seluruh pihak yang mengetahui dan terlibat dalam pengelolaan aset tersebut. (Ft/IA).


Pekanbaru, Pjsriau.comSidang korupsi PMKS PT Tengganau Mandiri Lestari (TML) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjadi sorotan setelah muncul sejumlah dokumen yang menunjukkan keberadaan dan pengelolaan aset tersebut telah diketahui sejak 2016.

LSM Koalisi Indonesia Bersih (KIB) Riau meminta persidangan tidak hanya berfokus pada terdakwa Sunardi, tetapi juga mengungkap seluruh pihak yang mengetahui, terlibat, maupun memiliki kewenangan dalam pengelolaan Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) tersebut selama bertahun-tahun.

Perkara dugaan tindak pidana korupsi itu tercatat di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pbr sejak 21 Mei 2026. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 5 Juni 2026.

Ketua KIB Riau, Hariyadi, S.E., mengatakan perhatian publik kini tertuju pada berbagai dokumen yang masuk dalam daftar barang bukti perkara. Dokumen tersebut menunjukkan adanya audit, evaluasi, verifikasi aset hingga rapat resmi yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Bengkalis sejak satu dekade lalu.

Beberapa dokumen yang tercantum antara lain Surat Perintah Pj Bupati Bengkalis Nomor 800/UM/SPT/2016/51 tanggal 9 Februari 2016, Surat Perintah Nomor 800/UM/SPT/2016/810 tanggal 30 Agustus 2016, Surat Audit PMKS PT TML tanggal 1 September 2016, Laporan Hasil Evaluasi dan Verifikasi Aset PMKS tanggal 15 September 2016, serta Notulen Rapat PKS Milik Pemerintah Kabupaten Bengkalis tanggal 16 September 2016.

"Dokumen-dokumen ini menunjukkan bahwa persoalan PMKS PT Tengganau Mandiri Lestari bukanlah sesuatu yang baru diketahui belakangan. Sudah ada pengecekan lapangan, evaluasi, audit, hingga rapat resmi yang melibatkan pemerintah daerah sejak tahun 2016," kata Hariyadi, Kamis (4/6/2026).

Menurutnya, fakta tersebut penting untuk mengungkap siapa saja yang mengetahui kondisi PMKS, bagaimana tindak lanjut hasil audit dilakukan, serta pihak yang mengambil keputusan terkait pengelolaan aset tersebut.

Selain dokumen pengawasan aset, dalam berkas perkara juga tercantum sejumlah dokumen perjanjian sewa PMKS. Data yang masuk sebagai barang bukti menunjukkan pendapatan sewa mencapai Rp1,8 miliar pada 2019, Rp2,7 miliar pada 2020, Rp3,15 miliar pada 2021, dan Rp2,727 miliar pada 2022.

Total pendapatan sewa yang tercatat dalam dokumen tersebut mencapai sekitar Rp10,37 miliar.

"Kami menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya pembuktian kepada majelis hakim. Namun fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan nantinya harus mampu menjawab pertanyaan publik mengenai siapa yang mengetahui, siapa yang mengambil keputusan, dan bagaimana mekanisme pengelolaan maupun penyewaan PMKS tersebut dilakukan," ujarnya.

Hariyadi menegaskan KIB Riau tidak ingin berspekulasi mengenai adanya pelanggaran oleh pihak tertentu sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun, seluruh fakta terkait pengelolaan PMKS harus dibuka secara terang dalam persidangan.

"Persidangan ini harus menjadi momentum untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara utuh. Jangan hanya berhenti pada pelaksana di lapangan, tetapi juga mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan pengelolaan, pengawasan, penyewaan, dan pihak-pihak yang mengetahui keberadaan PMKS tersebut sejak awal," tegasnya.

KIB Riau berharap proses persidangan berlangsung transparan, memberikan kepastian hukum, serta menjawab berbagai pertanyaan publik terkait pengelolaan PMKS PT Tengganau Mandiri Lestari yang selama ini menjadi perhatian.**


Komentar Via Facebook :