https://www.pjsriau.com

Berita > Hukrim >

Kasus Persetubuhan di Rupat Utara Terungkap, Tersangka Dijerat UU Perlindungan Anak

Kasus Persetubuhan di Rupat Utara Terungkap, Tersangka Dijerat UU Perlindungan Anak

📸 Tersangka berinisial S.N. (22) tahun dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang berhasil diungkap Polsek Rupat Utara. Rabu (3/6/2026).


Bengkalis, Pjsriau.comKasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang sempat meresahkan warga Rupat Utara akhirnya terkuak. Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan mendalam, jajaran Polsek Rupat Utara berhasil mengamankan seorang pria berusia 22 tahun yang diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Rupat Utara AKP Toni Armando mengatakan, pengungkapan perkara itu merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur.

"Berdasarkan laporan yang diterima, Unit Reskrim Polsek Rupat Utara segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku," ujar AKP Toni Armando.

Terduga pelaku berinisial S.N. (22) diamankan pada Rabu (4
3/6/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di wilayah Kecamatan Rupat Utara. Saat penangkapan berlangsung, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Rupat Utara guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui telah mengenal korban sebelumnya. Penyidik menduga peristiwa tersebut terjadi sebanyak dua kali pada Maret 2026.

Keterangan yang diperoleh penyidik menyebutkan pelaku awalnya menghubungi korban melalui aplikasi pesan singkat dan mengajak bertemu. Dalam pertemuan itu, pelaku diduga melakukan persetubuhan terhadap korban. Dugaan perbuatan serupa kembali terjadi beberapa waktu kemudian.

Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut. Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung methamphetamine.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Kapolsek Rupat Utara menegaskan bahwa Polri berkomitmen memberikan perlindungan kepada anak dan menindak tegas setiap pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

"Kami akan menangani perkara ini secara profesional dan tuntas. Kami juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana yang melibatkan anak," tegas AKP Toni Armando.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Rupat Utara. Penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.**


Komentar Via Facebook :