Berita > Hukrim >
Satresnarkoba Polres Bengkalis Bekuk Terduga Pengedar Ganja di Bathin Solapan
📸 Tersangka DJS (27) diamankan petugas Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama barang bukti narkotika jenis ganja di wilayah Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. (Selasa, 2 Juni 2026). Ft/Humas.
Bengkalis, Pjsriau.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial DJS (27) diamankan dalam operasi pengungkapan pengedar ganja Bathin Solapan yang sebelumnya masuk dalam Target Operasi (TO) kepolisian.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Lintas Duri–Dumai Km 14, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Operasi ini dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Trk., S.I.K menyampaikan bahwa tim segera melakukan penyelidikan setelah laporan diterima.
“Menindaklanjuti informasi yang diterima, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial DJS di kediamannya,” ujar AKP Tidar Laksono.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus diduga narkotika jenis ganja yang disembunyikan di dalam kap depan sepeda motor milik tersangka. Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu kotak rokok merek ON Bold, satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah, dan satu unit telepon genggam merek Xiaomi warna biru.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga berperan sebagai pengedar. Hasil tes urine menunjukkan DJS positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.
Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika yang terlibat.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1), Pasal 114 ayat (1), serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika." tegas Kasat Narkoba Polres Bengkalis
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar.
“Mari bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba. Apabila masyarakat menemukan atau mengetahui adanya tindak pidana maupun gangguan kamtibmas, segera laporkan melalui Call Center Polri 110 atau kantor polisi terdekat. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti dengan cepat,” tutup AKP Tidar Laksono.**

Komentar Via Facebook :