Berita > Hukrim >
Transaksi di Gubuk Sunyi, Satresnarkoba Bengkalis Tangkap Pengedar Sabu di Kesumbo Ampai
📸 Satresnarkoba Polres Bengkalis mengungkap peredaran sabu di Kesumbo Ampai. Seorang pengedar diamankan bersama barang bukti narkotika. Selasa (2/6/2026).ft/Humas.
Bengkalis, Pjsriau.com - Peredaran sabu di Desa Kesumbo Ampai akhirnya terbongkar setelah aparat Satresnarkoba Polres Bengkalis melakukan pengembangan kasus sebelumnya. Dari sebuah gubuk yang diduga menjadi titik transaksi narkotika, petugas mengamankan seorang pria berinisial M (40) yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba.
Pengungkapan kasus peredaran sabu Bengkalis ini dilakukan pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Lintas Simpang Bangko, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Lokasi tersebut sebelumnya telah menjadi perhatian aparat karena diduga kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkotika.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Trk., S.I.K menyampaikan bahwa penangkapan merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.
"Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan tersangka lain. Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengecekan di lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika," ujar AKP Tidar Laksono.
Saat dilakukan pemeriksaan di sebuah gubuk, petugas menemukan tersangka M. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu kaca pyrex berisi diduga sabu yang disembunyikan dalam kotak rokok merek ON Bold di dashboard sepeda motor milik tersangka.
Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit ponsel Oppo warna hitam dan sepeda motor Honda Beat warna putih yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
"Hasil interogasi awal mengungkap bahwa tersangka memperoleh barang haram tersebut dari pelaku lain yang sebelumnya telah diamankan dalam kasus berbeda. Informasi ini kini masih terus dikembangkan untuk membongkar jaringan yang lebih luas.
Tes urine menunjukkan bahwa tersangka positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine." ungkapnya.
Saat ini M beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi berkas serta melakukan uji laboratorium forensik terhadap barang bukti.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lainnya terkait tindak pidana narkotika.
Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar.
"Jangan ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Peran serta masyarakat sangat penting untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika," tegas AKP Tidar Laksono.
Laporan masyarakat dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110 atau kantor polisi terdekat. Setiap informasi akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional.**

Komentar Via Facebook :