Berita > Hukrim >
Video Warga Ungkap Pelarian DPO Sabu, Polsek Mandau Ringkus IM di Sebangar
📸 Polsek Mandau menangkap DPO kasus sabu di Desa Sebangar, Bathin Solapan. Pelaku diamankan setelah laporan masyarakat. Rabu (3/6/2026).ft/humas.
Bengkalis, Pjsriau.com - Rekaman video yang dikirim warga melalui layanan pengaduan menjadi titik awal terbongkarnya pelarian seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkotika di wilayah Bengkalis. Dalam waktu singkat, Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau berhasil meringkus pria berinisial IM (27) yang diduga terlibat penyalahgunaan sabu di Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan.
Penangkapan DPO sabu Bengkalis tersebut dilakukan pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Sako Botik. Laporan awal berupa video dugaan aktivitas narkotika itu dikirim melalui layanan WhatsApp pengaduan Kapolres Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Mandau KOMPOL Primadona, S.I.K., M.Si menyatakan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat setelah menerima informasi tersebut.
"Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang masuk melalui layanan pengaduan Kapolres Bengkalis. Setelah dilakukan pengecekan dan penyelidikan di lapangan, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku," ujar Kompol Primadona.
IM kemudian diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Mandau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga melakukan pemeriksaan, tes urine, serta melengkapi administrasi penyidikan.
Pihak kepolisian mengapresiasi peran aktif masyarakat yang dinilai sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian," tegas Kapolsek Mandau.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Call Center Polri 110 atau kantor polisi terdekat. Setiap informasi akan ditindaklanjuti secara cepat, profesional, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.**

Komentar Via Facebook :