Berita > Hukrim >
Pengedar Sabu di Pematang Pudu Diciduk Polisi, Paket Narkoba Disembunyikan di Bawah Kasur
📸 Satresnarkoba Polres Bengkalis menangkap pengedar sabu di Pematang Pudu Mandau dan menemukan paket narkoba di bawah kasur. Selasa (26/05/2026) sekitar pukul 01.40 WIB.
Bengkalis, Pjsriau.com - Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali menangkap pengedar sabu di wilayah Kecamatan Mandau. Seorang pria berinisial I.T. (27) diamankan polisi saat bersembunyi di sebuah rumah di Jalan Asrama Tribrata, Kelurahan Pematang Pudu, Selasa (26/05/2026) sekitar pukul 01.40 WIB.
Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus narkotika sebelumnya yang dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasatresnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Trk., S.I.K mengatakan tim bergerak cepat setelah memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku.
“Dari hasil pengembangan terhadap pelaku sebelumnya, tim memperoleh informasi adanya satu paket diduga narkotika jenis sabu yang berada pada seorang pria berinisial I.T. di wilayah Jalan Asrama Tribrata. Tim kemudian bergerak cepat melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku di dalam rumah,” ujar AKP Tidar Laksono.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sedang diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di bawah kasur. Polisi juga menyita satu alat hisap atau bong yang diduga digunakan untuk konsumsi narkoba.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial A.Y. alias B.B. yang kini masih dalam penyelidikan aparat kepolisian.
Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine, menguatkan dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Polres Bengkalis juga mengajak masyarakat untuk aktif membantu pemberantasan peredaran narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Apabila masyarakat mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, penyalahgunaan narkoba, maupun tindak kriminal lainnya, segera laporkan melalui Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam,” tutup AKP Tidar Laksono.**

Komentar Via Facebook :