Berita > Hukrim >
Polres Bengkalis Ringkus Pengedar Sabu di Kuala Alam, Sita Barang Bukti 10 Gram Saat Pengembangan
📸 Polres Bengkalis menangkap pria diduga pengedar sabu di Kuala Alam dan menemukan 10 gram sabu saat pengembangan di Penebal. Selasa (26/5/2026).
Bengkalis, Pjsriau.com - Polres Bengkalis kembali mengungkap kasus narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial D.J. (33) ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama personel Polsek Bengkalis di Jalan Ayang Darma, Desa Kuala Alam, Kecamatan Bengkalis, Selasa (26/05/2026) sekitar pukul 17.15 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan maraknya transaksi narkotika jenis sabu di kawasan tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif hingga petugas berhasil mengamankan tersangka.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono, S.I.K., M.Si mengatakan pelaku diduga terlibat dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial D.J. yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu,” ujar AKP Tidar Laksono. Rabu (27/5/2026).
Saat hendak diamankan, tersangka sempat melawan petugas sehingga polisi mengambil tindakan tegas dan terukur. Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan satu paket kecil diduga sabu seberat kotor 0,11 gram.
Selain itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa alat hisap sabu, kaca pirex, mancis, telepon genggam android, kotak rokok, serta satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial M.A. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah di Desa Penebal, Kecamatan Bengkalis.
Dalam penggerebekan itu, terduga pemasok tidak berada di lokasi. Meski demikian, petugas berhasil menemukan satu paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 10,02 gram beserta perlengkapan lain yang berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Hasil tes urine terhadap D.J. juga menunjukkan positif methamphetamine. Saat ini tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Bengkalis turut mengajak masyarakat aktif membantu pemberantasan narkoba dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Jangan ragu melapor. Apabila masyarakat membutuhkan bantuan kepolisian atau mengetahui adanya tindak kriminalitas, segera hubungi Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam,” tutup AKP Tidar Laksono.**

Komentar Via Facebook :