https://www.pjsriau.com

Berita > Hukrim >

Konsumsi Sabu di Rumah, Warga Babussalam Diamankan Satresnarkoba Polres Bengkalis 

Konsumsi Sabu di Rumah, Warga Babussalam Diamankan Satresnarkoba Polres Bengkalis 

📸 Tersangka AA (46) bersama barang bukti berupa satu unit handphone, sembilan plastik klip bening kosong, satu kaca pirex berisi sisa sabu, dan dua korek api hasil penggerebekan Satresnarkoba Polres Bengkalis di Babussalam Mandau.


Bengkalis, Pjsriau.com - Langkah tegas aparat kepolisian kembali menegaskan perang tanpa kompromi terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis. Seorang pria berinisial AA (46) diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis di Kecamatan Mandau, setelah diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan sabu.

Pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai sebuah rumah di Jalan Kejaksaan Gang Bola, Kelurahan Babussalam, kerap dijadikan titik aktivitas transaksi dan konsumsi narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal bergerak cepat dan melakukan penyelidikan pada Senin, 11 Mei 2026 sekitar pukul 19.16 WIB. Setibanya di lokasi, petugas langsung mengamankan seorang pria yang diketahui berinisial AA di dalam rumah tersebut tanpa perlawanan.

Penggeledahan kemudian dilakukan secara menyeluruh. Dari hasil pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan penyalahgunaan narkotika, di antaranya satu unit telepon genggam Oppo A54 warna biru, sembilan plastik klip bening kosong, satu kaca pirex yang masih mengandung sisa sabu, serta dua korek api.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui memperoleh barang haram tersebut dari seorang berinisial D yang kini masih dalam pengembangan penyelidikan.

Dalam keterangannya, AA juga mengaku membeli sabu seharga Rp100 ribu untuk kemudian dikonsumsi sendiri di rumahnya.

Hasil uji urine memperkuat temuan awal penyidik, di mana tersangka dinyatakan positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine. Saat ini, AA bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses hukum lebih lanjut." ujar AKP Tidar, Jum'at (15/5/2026).

Polisi menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan dalam menekan laju peredaran narkotika di wilayah hukum Bengkalis. Aparat juga mengingatkan bahwa keterlibatan sekecil apa pun dalam penyalahgunaan narkoba akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.

"AA kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana terhadap peredaran gelap narkotika." ucap Kasat Narkoba Polres Bengkalis.

Sebagai bentuk keterbukaan informasi dan partisipasi publik, Polres Bengkalis turut mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 yang tersedia 24 jam tanpa biaya guna melaporkan setiap gangguan kamtibmas maupun dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan sekitar.**


Komentar Via Facebook :