Berita > Hukrim >
Pengembangan Kasus Balai Raja, Polisi Tangkap Pemasok Sabu di Pematang Pudu
📸 Tersangka R.S saat diamankan di Mapolsek Pinggir bersama barang bukti 7 paket sabu serta barang lain yang diduga terkait peredaran narkotika, usai pengembangan kasus Balai Raja di wilayah Pematang Pudu, Rabu (6/5/2026).
Bengkalis, Pjsriau.com - Langkah pengembangan kasus narkotika yang dilakukan Polsek Pinggir, Polres Bengkalis, kembali membuahkan hasil signifikan. Seorang pria berinisial R.S (40) diamankan di kediamannya di Jalan Aman, Gang Melur, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 03.10 WIB, diduga kuat sebagai bagian dari jaringan peredaran sabu.
Penangkapan ini merupakan lanjutan dari operasi sebelumnya yang mengamankan seorang pelaku di kawasan Balai Raja pada malam yang sama. Dari hasil pemeriksaan awal, petugas memperoleh petunjuk yang mengarah pada keberadaan pihak lain yang diduga berperan sebagai pemasok barang haram tersebut.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama, S.I.K., M.Si menjelaskan bahwa tim opsnal segera bergerak cepat setelah mendapatkan informasi lanjutan dari hasil penyelidikan.
“Setelah penangkapan di Balai Raja, kami langsung melakukan pengembangan. Dari hasil pendalaman, diketahui adanya pelaku lain yang diduga sebagai pemasok,” ungkapnya.
Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan penindakan dan penggeledahan di rumah tersangka. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan tujuh paket sabu dengan berat kotor sekitar 2,73 gram yang disimpan dalam penguasaan R.S.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu bungkus plastik bening, uang tunai Rp200.000 yang diduga hasil transaksi, serta satu unit telepon genggam Android Vivo Y91 warna biru yang digunakan dalam aktivitas peredaran.
Dalam pemeriksaan awal, R.S mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial M yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diduga berada di wilayah Rangau. Aparat kepolisian saat ini masih melakukan pengejaran terhadap pihak yang diduga menjadi bagian dari jaringan tersebut.
“Peran tersangka adalah sebagai penguasaan sekaligus pengedar sabu. Ini menjadi fokus kami untuk menelusuri jaringan di atasnya,” tambah Kapolsek.
Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif metamfetamin, yang memperkuat dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.
Atas perbuatannya, R.S dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pinggir untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah menyiapkan uji laboratorium forensik serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Di sisi lain, pihak kepolisian menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam membantu pemberantasan narkotika. Laporan warga dinilai menjadi kunci dalam membuka jaringan yang lebih luas.
“Kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan. Semua laporan akan ditindaklanjuti, dan identitas pelapor kami jamin kerahasiaannya,” tegas Kapolsek Pinggir.**

Komentar Via Facebook :