Berita > Hukrim >
Satresnarkoba Polres Bengkalis Ungkap Jejak Transaksi “Lempar”, Pengedar Sabu Dibekuk
📸 Barang bukti 20 paket kecil dan satu paket sedang sabu seberat 5,07 gram beserta perlengkapan lainnya diamankan petugas dalam pengungkapan kasus di Duri Barat, Mandau, Sabtu (2/5/2026).
Bengkalis, Pjsriau.com - Peredaran narkotika yang bergerak senyap di kawasan Duri Barat akhirnya terkuak. Satresnarkoba Polres Bengkalis membongkar praktik transaksi sabu yang diduga telah lama berlangsung tersembunyi, dalam rangkaian Operasi Antik dan LK Tahun 2026.
Pengungkapan terjadi pada Sabtu, 2 Mei 2026, sekitar pukul 18.55 WIB di Jalan Dewi Sartika, Gang Wartel, Kecamatan Mandau, setelah polisi menindaklanjuti informasi warga terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Penyelidikan intensif mengarah pada satu target yang kemudian diamankan di tempat kejadian.
Seorang pria berinisial F.D (39) ditangkap tanpa perlawanan. Dari penggeledahan, petugas menyita 20 paket kecil dan satu paket sedang sabu dengan berat kotor total 5,07 gram, beserta plastik klip bening, telepon genggam, timbangan digital, dan bungkus rokok yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang dari seorang berinisial D yang kini masih dalam penyelidikan. Transaksi dilakukan melalui komunikasi telepon dan pesan WhatsApp dengan metode “lempar”. Sabu tersebut disebut dibeli seharga Rp8.000.000, dengan pembayaran baru sebagian, yakni Rp3.000.000.
Hasil uji urin menunjukkan tersangka positif methamphetamine, memperkuat dugaan keterlibatan dalam peredaran sekaligus penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono menyatakan tersangka telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar AKP Tidar, Senin (4/5/2026).
Kepolisian menegaskan, pemberantasan narkotika membutuhkan peran aktif masyarakat. Informasi dari warga dinilai krusial dalam memutus rantai peredaran yang kian tersembunyi.
Layanan Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam pun diharapkan menjadi saluran cepat bagi masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan, demi menjaga lingkungan tetap aman dan melindungi generasi muda dari ancaman narkotika.**

Komentar Via Facebook :