Berita > Hukrim >
Polsek Pinggir Ungkap Kasus Narkotika di Talang Mandi, Lima Pelaku Diamankan
📸 Lima tersangka penyalahgunaan narkotika bersama barang bukti sabu, bong, uang tunai, dan telepon genggam yang diamankan Polsek Pinggir di Talang Mandi. Jum'at (15/5/2026).
Bengkalis, Pjsriau.com - Upaya pemberantasan peredaran narkotika kembali diperketat di wilayah hukum Polsek Pinggir. Sebuah operasi malam pada Jumat, 15 Mei 2026, sekitar pukul 21.20 WIB, berujung penggerebekan di sebuah rumah petak di Jalan Amal RT 03 RW 10, Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Aksi penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/45/V/2026/SPKT/Polsek Pinggir/Polres Bengkalis/Polda Riau tertanggal 15 Mei 2026, yang kemudian dikembangkan oleh tim opsnal di lapangan.
Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan lima orang terduga pelaku masing-masing berinisial R.A alias S, D.R, A, R.C, dan F.F.F. Sementara satu orang lainnya berinisial A berhasil meloloskan diri dan saat ini masih dalam pengejaran aparat.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti dari tangan R.A alias S berupa empat paket sabu dengan berat kotor sekitar 0,65 gram, satu alat hisap (bong), uang tunai Rp350 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika, serta lima unit telepon genggam.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Pinggir menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya oleh tim opsnal di wilayah Suriname.
“Setelah dilakukan pengembangan, tim bergerak menuju Kelurahan Talang Mandi dan melakukan penggerebekan di rumah petak yang diduga menjadi lokasi penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan awal serta tes urine, seluruh terduga pelaku dinyatakan positif menggunakan metamfetamin. R.A alias S juga mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial E yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polsek Pinggir menegaskan bahwa seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Seluruh pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Polsek Pinggir untuk proses hukum lebih lanjut,” demikian keterangan Kapolsek.
Sementara itu, Polres Bengkalis mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Laporan dapat disampaikan melalui layanan Call Center 110 yang aktif selama 24 jam dan dapat diakses secara gratis.**

Komentar Via Facebook :