Berita > Hukrim >
Satresnarkoba Bongkar Jaringan Sabu, Empat Pelaku Diamankan di Bathin Solapan
📸 Para tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu saat diamankan oleh petugas Satresnarkoba Polres Bengkalis di Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Rabu malam (13/5/2026).
Bengkalis, Pjsriau.com - Komitmen pemberantasan narkotika kembali ditegaskan jajaran Polres Bengkalis melalui pengungkapan kasus penyalahgunaan dan dugaan peredaran sabu di Kecamatan Bathin Solapan. Dalam operasi yang digelar Satuan Reserse Narkoba, empat pria berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat kotor 0,14 gram.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Gang Cempaka, Kelurahan Tambusai Batang Dui.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis bergerak cepat melakukan penyelidikan sebelum akhirnya melakukan penggerebekan pada Rabu malam, 13 Mei 2026 sekitar pukul 19.00 WIB.
Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan tiga pria berinisial RP (30), EK (46), dan SA (29). Dalam penggeledahan, ditemukan satu paket kecil sabu yang disembunyikan di dalam dompet berwarna cokelat, serta sejumlah telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran.
"Hasil pemeriksaan awal mengarah pada keterlibatan seorang pria berinisial DG alias Pak Pio, yang kemudian berhasil diamankan melalui pengembangan kasus di kawasan Jalan Jawa, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau." ungkap AKP Tidar. Jum'at (15/5/2026).
Dalam pemeriksaan lanjutan, DG mengakui perannya sebagai perantara transaksi sabu dan menyebut barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria lain yang kini masih dalam penyelidikan aparat kepolisian.
Keempat tersangka turut menjalani tes urine dengan hasil positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine. Seluruh pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Bengkalis guna proses hukum lebih lanjut.
"Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika." ujar Kasat Narkoba.
Kapolres Bengkalis menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat langkah penindakan dan pencegahan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center Polri 110 yang tersedia 24 jam secara gratis.**

Komentar Via Facebook :