https://www.pjsriau.com

Berita > Hukrim >

Botol Putih Berisi Sabu Terbongkar di Mandau, Pria 39 Tahun Diamankan Polisi

Botol Putih Berisi Sabu Terbongkar di Mandau, Pria 39 Tahun Diamankan Polisi

📸 Pria berinisial S (39) diamankan Polsek Mandau dalam penggerebekan narkotika di Pematang Pudu, Bengkalis. Polisi menyita 8 paket sabu dalam botol putih, handphone, dan uang tunai hasil transaksi. Rabu (22/04/2026).(Pjsriau/Humas).


Bengkalis, Pjsriau.com - Aparat Kepolisian Sektor Mandau berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu yang disamarkan dalam sebuah botol putih di wilayah Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Seorang pria berinisial S (39) diamankan dalam operasi penindakan yang berlangsung pada Rabu sore (22/04/2026).

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona, S.I.K., M.Si menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lingkungan permukiman warga.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan di lapangan hingga mengarah pada sebuah rumah di Jalan Aman Gang Keluarga. Sekitar pukul 16.30 WIB, petugas kemudian melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan berarti.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan delapan paket diduga sabu yang disembunyikan di dalam botol berwarna putih. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam serta uang tunai sebesar Rp1.050.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika." ungkap Kompol Primadona.

Dalam pemeriksaan awal, S mengakui bahwa barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial T yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pengakuan tersebut saat ini masih dalam pendalaman untuk mengungkap jaringan yang lebih luas di balik peredaran barang haram tersebut.

Kapolsek Mandau Kompol Primadona menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini hingga ke tingkat pemasok utama.

“Pelaku beserta barang bukti telah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Saat ini kami juga melakukan pengejaran terhadap pihak yang disebut sebagai pemasok,” ujarnya.

Hasil pemeriksaan medis dan tes urine turut menunjukkan bahwa tersangka positif mengandung zat methamphetamine. Penyidikan terhadap kasus ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengungkapan ini tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemutusan rantai distribusi narkotika di wilayah Bengkalis.

Di sisi lain, aparat mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi awal sehingga kasus ini dapat terungkap. Warga juga diimbau untuk terus berpartisipasi dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 yang aktif selama 24 jam.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan kepolisian dalam mempersempit ruang gerak jaringan narkotika dan menjaga Kabupaten Bengkalis tetap berada dalam kondisi aman serta bersih dari penyalahgunaan narkoba.**


Komentar Via Facebook :