https://www.pjsriau.com

Berita > Hukrim >

Tiga Pengguna Termasuk Kakak Beradik Positif Sabu Diamankan Polres Bengkalis

Tiga Pengguna Termasuk Kakak Beradik Positif Sabu Diamankan Polres Bengkalis

📸 Ketiganya diamankan dalam rangkaian pengembangan kasus dan saat ini telah dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kamis (16/04/2026).


Bantan, Pjsriau.com - Operasi penindakan narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis pada Kamis (16/04/2026) tidak berhenti pada satu penangkapan. Dari sebuah informasi awal yang tampak sederhana, aparat justru menelusuri rangkaian keterkaitan yang mengarah pada tiga orang pengguna sabu di lokasi berbeda dalam satu kawasan Desa Selat Baru, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama Polsek Bantan bergerak cepat sejak siang hingga sore hari, mengamankan seorang pria berinisial M.H. (32) di kediamannya di Jl. Yos Soedarso Gg. Pusara sekitar pukul 13.50 WIB. Penindakan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang mengarah pada keterlibatan M.H. sebagai pengguna narkotika jenis sabu.

Saat penggerebekan berlangsung, M.H. ditemukan berada di dalam kamar mandi rumahnya tanpa perlawanan. Dari penggeledahan, petugas menyita bong, kaca pirex, dan mancis yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu. Hasil tes urine turut menguatkan temuan tersebut dengan hasil positif Methamphetamine, sehingga pelaku langsung diamankan ke Mapolres Bengkalis untuk proses lebih lanjut.

Pengembangan kasus kemudian bergerak lebih jauh dan membuka keterkaitan baru yang mengarah pada dua pemuda berinisial Y.S. (23) dan Y.S. (21), yang diketahui merupakan kakak beradik dan berstatus pelajar/mahasiswa. 

Keduanya diamankan sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah rumah di Jl. Gajah Mada, Desa Selat Baru, setelah penyidik menindaklanjuti keterangan dari tersangka sebelumnya berinisial Z.A. yang menyebut salah satu di antara mereka sebagai sumber narkotika jenis ekstasi.

Meski tidak ditemukan barang bukti saat penggeledahan, hasil tes urine menunjukkan keduanya positif Methamphetamine dan Amphetamine, yang kemudian memperkuat dugaan sebagai pengguna narkotika. Keduanya langsung dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Aipda Juliandi Bazrah, S.Pd menegaskan bahwa seluruh rangkaian pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan berlapis dari satu kasus awal yang terus mengarah pada jejaring pengguna lainnya.

Ia menyampaikan bahwa kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik keterkaitan para pelaku tersebut. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga ke akar jaringannya,” ujarnya.

Seluruh pelaku kini dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai pengguna, sementara proses penyidikan masih terus berlanjut.

Polres Bengkalis juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkotika, sebagai bagian dari upaya bersama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.**


Komentar Via Facebook :