https://www.pjsriau.com

Berita > Hukrim >

Operasi Antik Bengkalis Ungkap Dugaan Jaringan Sabu, Dua Pria Diamankan di Lokasi Berbeda 

Operasi Antik Bengkalis Ungkap Dugaan Jaringan Sabu, Dua Pria Diamankan di Lokasi Berbeda 

📸 Dua tersangka diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis dalam pengembangan kasus narkotika di Jalan Pattimura dan Desa Sungai Alam, Kabupaten Bengkalis, Senin (27/4/2026).


Bengkalis, Pjsriau.com - Dugaan keterkaitan dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Bengkalis terungkap melalui operasi senyap kepolisian yang berlangsung terukur pada Senin malam, 27 April 2026. Dalam rangka Operasi Antik LK 2026, aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis mengamankan dua pria berinisial S.B (33) dan A.A (41) dalam rangkaian penindakan di dua lokasi berbeda dalam waktu berdekatan.

Penindakan pertama dilakukan di Jalan Patimura, Kelurahan Bengkalis Kota, sekitar pukul 20.20 WIB, saat S.B diamankan ketika diduga bersiap melakukan transaksi sabu. Dari lokasi, petugas menyita satu paket kecil sabu seberat 0,24 gram, telepon genggam, serta sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Trk., S.I.K menyebut penangkapan merupakan hasil pemantauan intensif terhadap aktivitas mencurigakan di lapangan.

“Pelaku diamankan saat hendak melakukan transaksi. Dari pemeriksaan awal ditemukan sabu sebagai barang bukti,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).

S.B kemudian mengakui memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial J.M yang kini masih dalam pengembangan. Hasil tes urine menunjukkan positif Methamphetamine.

Pengembangan kasus membawa aparat ke wilayah Sungai Alam. Sekitar pukul 20.44 WIB, petugas mengamankan A.A di sebuah pondok yang diduga menjadi lokasi penyalahgunaan narkotika.

Dari tempat kejadian, polisi menyita kaca pirex, alat hisap sabu, mancis, serta telepon genggam. Dalam pemeriksaan awal, A.A mengakui telah menggunakan sabu bersama S.B.

“Yang bersangkutan mengakui penggunaan bersama pelaku sebelumnya. Saat ini kami masih menelusuri sumber peredaran,” kata AKP Tidar.

Tes urine A.A juga menunjukkan hasil positif Methamphetamine, dan ia dijerat Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai pengguna.

Sementara itu, S.B dikenakan Pasal 114 ayat (1) undang-undang yang sama terkait dugaan peredaran narkotika dengan ancaman pidana berat.

Polres Bengkalis menyatakan pengembangan jaringan masih berlangsung untuk mengungkap aktor lain di balik peredaran tersebut. Masyarakat diimbau melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan 110 atau kantor kepolisian terdekat.

Operasi ini menegaskan pendekatan berlapis aparat dalam menekan peredaran narkotika, dari pelaku lapangan hingga dugaan jejaring yang lebih luas.** 


Komentar Via Facebook :