https://www.pjsriau.com

Berita > Hukrim >

Jaringan Sabu Buluh Apo Terbongkar, Empat Orang Diamankan dalam Dua Penindakan

Jaringan Sabu Buluh Apo Terbongkar, Empat Orang Diamankan dalam Dua Penindakan

Empat tersangka kasus narkotika beserta barang bukti sabu, alat hisap, timbangan digital, dan uang tunai hasil dugaan transaksi diamankan di Mapolsek Pinggir usai penggerebekan jaringan sabu di Desa Buluh Apo, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis. (Ft/Humas).


Bengkalis, Pjsriau.com - Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kecamatan Pinggir kembali menunjukkan hasil. Jajaran Polsek Pinggir berhasil mengungkap kasus peredaran sekaligus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Buluh Apo, Kabupaten Bengkalis, dengan mengamankan empat orang dalam dua penindakan berbeda pada lokasi yang sama.

Empat orang yang diamankan masing-masing berinisial E.S (32), F.P (25), A.H (28), dan R.S (26). Dua nama pertama diduga berperan sebagai pengedar, sementara dua lainnya merupakan buruh sawit yang datang ke lokasi untuk membeli dan mengonsumsi sabu.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama, S.I.K., M.Si menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas mencurigakan di kawasan Kelompok Tani Desa Buluh Apo.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Polsek Pinggir melakukan penyelidikan dan mencurigai sebuah rumah yang kerap didatangi kendaraan pada waktu tertentu.

“Sekira pukul 23.00 WIB, tim melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan dua orang pelaku di dalam rumah,” ujar Kapolsek.

Dari hasil penggerebekan itu, polisi menemukan satu paket besar sabu seberat ±4,8 gram dan sembilan paket kecil sabu seberat ±1,7 gram. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp2.150.000 yang diduga hasil penjualan narkoba, satu unit handphone, plastik pembungkus, serta satu unit timbangan digital.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial Mr. X yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diduga berada di wilayah Pekanbaru.

Hasil tes urine juga menunjukkan bahwa E.S dan F.P positif mengandung amphetamine, yang semakin menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran narkotika.

Saat proses penindakan berlangsung, petugas kembali mengamankan dua pria lainnya, yakni A.H (28) dan R.S (26), di area perkebunan sawit Jalan Kampung Teladan, Desa Buluh Apo.

Menurut Kapolsek, keduanya datang ke lokasi dengan tujuan membeli sabu untuk dikonsumsi sebelum bekerja di kebun sawit.

“Pada saat tim melakukan penangkapan terhadap pelaku lain, kedua tersangka datang ke lokasi dengan tujuan membeli sabu untuk digunakan. Saat itu juga langsung diamankan oleh petugas,” jelasnya.

Dari tangan kedua buruh sawit tersebut, polisi menyita satu kaca pirek berisi sisa sabu seberat ±2,00 gram serta satu alat hisap (bong) yang terbuat dari botol.

Pemeriksaan awal mengungkap bahwa keduanya terbiasa mengonsumsi sabu sebelum beraktivitas di perkebunan. Hasil tes urine pun menunjukkan keduanya positif mengandung amphetamine.

“ Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih terus melakukan pengembangan guna memburu pemasok utama yang diduga menjadi sumber peredaran sabu di kawasan tersebut,” ungkap AKP Agung.

Untuk A.H dan R.S, keduanya dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait penyalahgunaan narkotika.

Kapolsek Pinggir mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Jika masyarakat menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika, segera laporkan melalui Call Center 110 atau ke kantor polisi terdekat,” tutupnya.**


Komentar Via Facebook :