Berita > Hukrim >
Senyap di Gang Mawar Merah; Mahasiswa Diamankan Polsek Mandau Bersama 15,87 Gram Sabu
📸 Tersangka berinisial S (31) diamankan di Mapolsek Mandau bersama sejumlah barang bukti sabu dengan berat total 15,87 gram dalam pengungkapan kasus narkotika di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Minggu (3/5/2026).
Mandau, Pjsriau.com - Malam yang biasanya lengang di sudut Jalan Aman, Gang Mawar Merah, Kelurahan Pematang Pudu, berubah menjadi titik pengungkapan kasus narkotika. Seorang pria berinisial S (31), berstatus mahasiswa, diamankan aparat kepolisian atas dugaan keterlibatan dalam peredaran sabu di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 30 April 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, setelah tim Satresnarkoba Polres Bengkalis menindaklanjuti laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. Penyelidikan yang berlangsung tertutup itu berujung pada pengamanan tersangka di lokasi yang diduga kerap digunakan sebagai titik transaksi.
Dari tangan tersangka, petugas menyita tujuh paket sabu, terdiri atas tiga paket kecil, tiga paket sedang, dan satu paket besar, dengan berat kotor total 15,87 gram, bersama sejumlah barang lain, termasuk plastik klip bening, timbangan digital, telepon genggam merek Vivo berwarna hijau, serta dompet dan tisu yang diduga digunakan sebagai media penyimpanan.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona menyatakan, pengungkapan ini merupakan respons atas keresahan masyarakat terhadap maraknya peredaran narkotika di lingkungan tersebut.
“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial B, yang kini masih dalam penyelidikan,” ujarnya, Minggu (3/5/2026).
Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine, yang memperkuat dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika.
"Saat ini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Bengkalis untuk proses hukum lebih lanjut, sementara aparat terus mengembangkan perkara guna menelusuri jaringan yang lebih luas." ungkap Kompol Primadona.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memutus rantai peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polri 110 yang tersedia 24 jam tanpa biaya.**

Komentar Via Facebook :