https://www.pjsriau.com

Berita > Hukrim >

Balik Tes Urine: Oknum Satpol PP Bantan Diamankan, 7 Paket Ditemukan di Rumah

Balik Tes Urine: Oknum Satpol PP Bantan Diamankan, 7 Paket Ditemukan di Rumah

Satpol PP Bantan berinisial M.Z. (29) diamankan di Mapolres Bengkalis usai pengembangan kasus, setelah ditemukan 7 paket sabu seberat 2,13 gram di rumahnya di Desa Muntai Barat, Kamis (16/4/2026).


 

Bengkalis, Pjsriau.com - Langkah penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di Kabupaten Bengkalis kembali mengarah ke lingkungan aparatur sipil. Seorang pria berinisial M.Z. (29), yang bertugas sebagai PPPK Satpol PP Kecamatan Bantan, diamankan aparat kepolisian setelah hasil pengembangan menemukan narkotika jenis sabu di kediamannya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari kegiatan pemeriksaan urine mendadak yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis terhadap seluruh personel di Kantor Camat Bantan pada Kamis, 16 April 2026, sekitar pukul 08.00 WIB.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K. menjelaskan bahwa dari hasil tes tersebut, M.Z. dinyatakan positif mengandung methamphetamine dan amphetamine.

Temuan itu menjadi titik awal pengembangan kasus. Tim opsnal Satresnarkoba kemudian bergerak cepat melakukan penggeledahan ke rumah tersangka di Desa Muntai Barat.

"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tujuh paket sabu dengan berat kotor total 2,13 gram yang disembunyikan di dalam lemari pakaian, tepatnya di bawah lipatan baju." ungkap Kasat Narkoba Polres Bengkalis.

Selain narkotika, polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam, kaca pyrex, korek api, serta gunting press yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.

"Dalam pemeriksaan awal, M.Z. mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial H yang saat ini masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian." terangnya.

Hasil pendalaman juga mengarah pada dugaan bahwa tersangka tidak hanya menyimpan, tetapi turut terlibat dalam penguasaan hingga peredaran sabu tanpa hak dan melawan hukum.

Saat ini, M.Z. beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika." pungkas AKP Tidar.

Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkotika tanpa pandang bulu, termasuk yang melibatkan aparatur di lingkungan pemerintahan.**


Komentar Via Facebook :