https://www.pjsriau.com

Berita > Hukrim >

Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Lokasi Berbeda dalam Penggerebekan Dini Hari di Siak Kecil

Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Lokasi Berbeda dalam Penggerebekan Dini Hari di Siak Kecil

📸 Dua tersangka A.U dan M.K diamankan Polsek Siak Kecil dalam penggerebekan narkotika di dua lokasi berbeda di Desa Lubuk Garam, Bengkalis. Barang bukti yang disita berupa sabu, alat hisap, kaca pirek, plastik klip, uang tunai, dan telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba. Rabu (22/04/2026).(Pjsriau/Humas).


Bengkalis, Pjsriau.com - Upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polsek Siak Kecil kembali membuahkan hasil signifikan setelah aparat kepolisian mengungkap dua kasus peredaran sabu dalam operasi terpadu yang digelar pada Rabu dini hari (22/04/2026). Dua pria berinisial A.U (49) dan M.K (56) diamankan dari dua lokasi berbeda di Desa Lubuk Garam, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Siak Kecil IPTU Bastian Rinaldi, S.H menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

“Berdasarkan laporan yang diterima, tim opsnal melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil mengamankan dua tersangka di dua titik berbeda dalam waktu yang berdekatan,” ujarnya.

Penindakan pertama dilakukan sekitar pukul 00.10 WIB di Dusun Suka Makmur, ketika A.U diamankan di kediamannya. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu, alat isap (bong), kaca pirek, plastik klip kosong, uang tunai Rp450.000 yang diduga hasil transaksi, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran.

Dari hasil pemeriksaan awal, A.U mengakui bahwa barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial K sekitar tiga hari sebelum penangkapan. Hasil tes urine turut menunjukkan bahwa yang bersangkutan positif mengandung methamphetamine.

Sekitar satu jam kemudian, tepatnya pukul 01.30 WIB, penggerebekan kembali dilakukan di Dusun Suka Jadi dan mengarah pada penangkapan M.K. Dalam penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan satu paket kecil dan lima paket sedang sabu yang disembunyikan di sejumlah titik, termasuk di dalam pakaian dan area dapur.

M.K mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang berinisial I yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Hasil pemeriksaan urine juga menunjukkan hasil positif, sementara seorang saksi yang turut diamankan di lokasi dinyatakan negatif.

"Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Siak Kecil untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan hukum yang berlaku." ungkap IPTU Bastian.

Di sisi lain, Kapolsek Siak Kecil mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini. Ia menekankan pentingnya kolaborasi publik dalam memerangi peredaran narkoba di tingkat lokal.

“Setiap informasi dari masyarakat sangat berarti. Kami mengimbau apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika, segera laporkan melalui Call Center 110. Semua laporan akan kami tindak lanjuti secara serius,” tegasnya.

Pengungkapan dua kasus ini menjadi penegasan komitmen kepolisian dalam mempersempit ruang gerak jaringan narkotika, sekaligus menjaga Kabupaten Bengkalis tetap berada dalam lingkungan yang aman, bersih, dan terbebas dari penyalahgunaan narkoba.**


Komentar Via Facebook :