https://www.pjsriau.com

Berita > Hukrim >

Jejak Senyap Narkotika Terkuak, Kurir dan Sabu Skala Besar Diamankan Polres Bengkalis

Jejak Senyap Narkotika Terkuak, Kurir dan Sabu Skala Besar Diamankan Polres Bengkalis

📸 DPG (27) dan YA (22) diamankan bersama 15 bungkus sabu (±16,3 kg) dan 40.146 butir ekstasi, serta sepeda motor Honda Stylo dan Honda N-Max. Sabtu (28/3/2026).


Bengkalis, Pjsriau.com - Sunyi jalur pesisir yang kerap luput dari pengawasan, pergerakan narkotika dalam skala besar akhirnya terhenti oleh operasi cepat aparat kepolisian. Hanya sepekan setelah menjabat, Kasat Reserse Narkoba Polres Bengkalis, AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., SIK, langsung menorehkan gebrakan dengan membongkar jaringan peredaran narkotika yang diduga terhubung lintas negara.

Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si, melalui AKP Tidar Laksono. Operasi dilakukan pada Sabtu, 28 Maret 2026, sekitar pukul 18.50 WIB, di Jalan Nurdin, Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Dalam penindakan itu, tim Opsnal Satresnarkoba mengamankan dua pria berinisial DPG (27) dan YA (22), yang terpantau mencurigakan saat membawa tas dan kardus. Kecurigaan tersebut berujung pada pengungkapan besar setelah dilakukan penggeledahan di lokasi.

Dari tangan keduanya, polisi menemukan 15 bungkus besar sabu dengan berat kotor sekitar 16,3 kilogram serta 40.146 butir pil ekstasi. Seluruh barang bukti disimpan rapi dalam dua tas hitam dan satu kardus yang dibawa para tersangka.

“Jumlah barang bukti yang ditemukan menunjukkan bahwa ini bukan peredaran biasa, melainkan bagian dari jaringan besar yang terorganisir,” ujar AKP Tidar Laksono, Senin, 30 Maret 2026.

Selain narkotika, petugas turut mengamankan dua unit sepeda motor Honda Stylo berwarna krem dan Honda N-Max hitam serta dua unit telepon genggam, masing-masing iPhone XR berwarna kuning dan Realme hitam, yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas distribusi.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai rencana masuknya narkotika dari Malaysia melalui jalur tidak resmi di wilayah pesisir Kabupaten Bengkalis, tepatnya di Desa Jangkang, Kecamatan Bantan. Jalur tersebut dikenal sebagai “jalur tikus” yang kerap dimanfaatkan jaringan ilegal untuk menghindari pengawasan aparat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan intensif hingga memastikan bahwa barang haram itu telah masuk ke Bengkalis dan kemudian dikirim menuju Pekanbaru melalui penyeberangan Roro sebelum dilanjutkan lewat jalur darat.

Penelusuran aparat mengarah pada kedua tersangka yang akhirnya diamankan. Dari hasil interogasi awal, keduanya mengaku hanya berperan sebagai kurir. Sementara itu, narkotika tersebut diduga dikendalikan oleh seorang pria berinisial ANGGA, yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran.

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kepolisian juga terus mengembangkan kasus ini guna menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.

“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat,” tegas AKP Tidar.

Kapolres Bengkalis menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan dan menindak tegas setiap upaya peredaran narkotika. Peran serta masyarakat pun dinilai krusial, karena setiap informasi yang disampaikan menjadi bagian penting dalam upaya menyelamatkan generasi dari ancaman narkoba.**


Komentar Via Facebook :