https://www.pjsriau.com

Berita > Hukrim >

Pasutri dan Seorang Rekan Kerja di Kantor Camat Bantan Positif Sabu

Pasutri dan Seorang Rekan Kerja di Kantor Camat Bantan Positif Sabu

📸 Tiga terduga pelaku, termasuk pasangan suami istri, saat diamankan di Mapolres Bengkalis usai hasil tes urine menunjukkan positif sabu, Kamis (16/4/2026).


Bengkalis, Pjsriau.com - Gelombang pemberantasan narkotika kembali menyentuh ruang-ruang yang selama ini identik dengan pelayanan publik. Kali ini, lingkungan pemerintahan Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, menjadi sorotan setelah tiga orang terdeteksi positif narkotika dalam pemeriksaan urine mendadak oleh aparat kepolisian.

Kegiatan tersebut digelar pada Kamis pagi, 16 April 2026, sekitar pukul 08.00 WIB di Kantor Camat Bantan, Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Bantan. Pemeriksaan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis terhadap seluruh personel yang berada di lingkungan kantor tersebut.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasatresnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K. mengungkapkan bahwa dari hasil tes urine, tiga orang dinyatakan positif mengandung methamphetamine.

Ketiganya masing-masing berinisial R (28), PPPK Satpol PP Kecamatan Bantan; A (32), petugas keamanan kantor camat; serta N (29), seorang ibu rumah tangga. 

"R dan N diketahui merupakan pasangan suami istri (pasutri) yang berdomisili di Desa Muntai Barat, sementara A merupakan rekan kerja di lingkungan yang sama." ucap AKP Tidar.

Dari hasil pemeriksaan awal, ketiganya diduga berada dalam satu lingkar pergaulan dan mengakui telah mengonsumsi sabu secara bersama-sama. Barang tersebut disebut diperoleh dari seseorang berinisial MZ yang saat ini masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian.

Meski dalam kegiatan tersebut tidak ditemukan barang bukti fisik narkotika, hasil tes urine menjadi dasar awal bagi aparat untuk melakukan proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.

"Ketiga terduga kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Bengkalis guna menjalani pemeriksaan intensif." ungkapnya.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri.

Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap penyalahgunaan narkotika, termasuk di lingkungan instansi pemerintahan yang seharusnya menjadi teladan.

"Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan narkotika melalui layanan Call Center 110 yang siaga 24 jam." tegas Kasat Narkoba Polres Bengkalis.**


Komentar Via Facebook :