Berita > Hukrim >
Dini Hari di Jalur Duri–Dumai, Polisi Amankan Pengedar Sabu dan 23 Paket BB di Bengkalis
📸 Tersangka F.B.R (25) bersama barang bukti 23 paket sabu siap edar yang telah diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis di Mapolres Bengkalis, Minggu (12/4/2026).
Bengkalis, Pjsriau.com - Jalur lintas kembali menjadi perhatian aparat kepolisian setelah sebuah operasi dini hari mengungkap dugaan peredaran narkotika di kawasan tersebut. Seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar sabu berhasil diamankan beserta puluhan paket siap edar.
Penindakan berlangsung di Jalan Lintas Duri–Dumai Km 16, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Minggu (12/4/2026) dini hari, menyusul laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di sekitar lokasi.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K menyampaikan bahwa informasi warga menjadi titik awal pengungkapan kasus tersebut. Tim opsnal kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di tepi jalan lintas.
“Setelah dilakukan pemantauan, petugas mendapati seorang laki-laki yang menunjukkan gelagat mencurigakan. Saat didekati, pelaku tidak dapat mengelak dan langsung diamankan di lokasi kejadian,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan satu paket sabu yang sempat terjatuh dari tangan pelaku. Pengembangan di sekitar lokasi kemudian mengarah pada sebuah tas kecil yang diduga sengaja dibuang untuk menghindari pemeriksaan petugas.
Di dalam tas tersebut, polisi menemukan puluhan paket sabu siap edar. Total barang bukti yang diamankan meliputi 23 paket kecil sabu dengan berat kotor 4,26 gram, satu tas kecil berwarna biru, tiga plastik pembungkus kosong, satu unit telepon genggam, serta tisu yang diduga digunakan dalam proses pengemasan.
Hasil pemeriksaan lanjutan mengungkap bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial J yang saat ini masih dalam pengejaran. Sementara itu, hasil tes urine menunjukkan pelaku positif methamphetamine, yang menguatkan dugaan keterlibatan ganda sebagai pengedar sekaligus pengguna.
“Tersangka F.B.R beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas AKP Tidar.
Polres Bengkalis menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan dalam mempersempit ruang gerak peredaran narkotika di wilayah hukum setempat, sekaligus mendukung program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika).
Selain itu, masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar. “Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110 atau kantor polisi terdekat; identitas pelapor akan kami jaga kerahasiaannya,” tegasnya.

Komentar Via Facebook :