https://www.pjsriau.com

Berita > Hukrim >

Pelarian Sia-sia di Selat Baru: Pengedar Sabu 4,21 Gram Dibekuk Polisi di Bantan

Pelarian Sia-sia di Selat Baru: Pengedar Sabu 4,21 Gram Dibekuk Polisi di Bantan

📸 Petugas mengamankan tersangka F (25) bersama barang bukti sabu 4,21 gram usai penggerebekan di Desa Selat Baru, Kecamatan Bantan. Pelaku sempat berupaya melarikan diri sebelum dibekuk di lokasi. (Ft/Humas).


Bantan, Pjsriau.com - Penegakan hukum kembali menggema dari Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. Seorang pria berinisial F (25) yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu akhirnya tak mampu menghindari kejaran aparat kepolisian. Ia diamankan bersama barang bukti sabu seberat 4,21 gram setelah sempat mencoba melarikan diri dari sergapan petugas.

Kasus ini terungkap berawal dari keresahan warga yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkotika di kawasan Jalan Yos Sudarso, Gang Subur, Desa Selat Baru. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh jajaran Polres Bengkalis melalui proses penyelidikan di lapangan.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa informasi masyarakat menjadi pintu masuk pengungkapan kasus ini. Setelah dilakukan pemantauan, tim gabungan bergerak menuju sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.

Sekitar pukul 13.30 WIB, petugas melakukan penggerebekan di lokasi tersebut. Saat operasi berlangsung, F yang berada di dalam rumah mencoba kabur melalui pintu belakang. Namun, upaya pelarian itu berhasil digagalkan setelah petugas telah mengepung seluruh area rumah.

"Dalam penggeledahan di kamar tersangka, aparat menemukan lima paket kecil sabu dengan total berat 4,21 gram. Selain itu, turut diamankan dua unit ponsel Android, satu timbangan digital, satu kotak penyimpanan berwarna hitam, serta satu buah gunting yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran barang haram tersebut." jelas AKP Tidar.

Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa F merupakan seorang pelajar/mahasiswa yang berdomisili di Jalan Yos Sudarso, Gang Subur, Desa Selat Baru. Ia mengakui perannya sebagai pengedar sabu, yang diperoleh dari seorang berinisial G yang kini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Penguatan temuan semakin jelas setelah hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengandung methamphetamine. Fakta tersebut memperkuat dugaan keterlibatan F dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika.

'Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika." catus Kasat Narkoba Polres Bengkalis.

Polres Bengkalis menegaskan komitmen untuk terus mempersempit ruang gerak peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Masyarakat juga diimbau agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center Polri 110.

Upaya ini menjadi bagian dari langkah berkelanjutan aparat kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan sekaligus melindungi generasi muda dari ancaman serius penyalahgunaan narkotika.**


Komentar Via Facebook :