Berita > Hukrim >
Pengedar Sabu 58 Tahun Ditangkap Polisi di Kawasan Asrama Tribrata Mandau
📸 Petugas mengamankan pria paruh baya berinisial E.A (58) bersama barang bukti sabu di kawasan Asrama Tribrata, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, usai penggerebekan terkait dugaan peredaran narkotika. Jum'at (17/4/2026).
Mandau, Pjsriau.com - Penindakan terhadap peredaran narkotika kembali dilakukan aparat kepolisian di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Seorang pria berinisial E.A (58) diamankan setelah diduga terlibat dalam transaksi sabu di kawasan Jalan Asrama Tribrata, Kelurahan Pematang Pudu.
Penangkapan terjadi pada Jumat sore, 17 April 2026, sekitar pukul 16.30 WIB. Tim opsnal Polsek Mandau bergerak ke lokasi setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona, S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa informasi dari warga menjadi dasar pengungkapan kasus tersebut. Setelah dilakukan pemantauan, petugas langsung melakukan penyergapan dan mengamankan tersangka di tempat kejadian.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua paket kecil sabu yang disimpan di saku pakaian tersangka. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam merek Vivo warna biru yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi, serta uang tunai sebesar Rp1.700.000 yang diduga berasal dari hasil peredaran narkotika. Aparat juga menyita sarung timbangan dan plastik pembungkus yang diduga digunakan dalam proses pengemasan barang haram tersebut.
"Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa E.A memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial A yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian." beber Kompol Primadona.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari pemeriksaan tersangka, tes urine, hingga pendokumentasian perkara guna melengkapi berkas hukum.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika." ungkapnya.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Bengkalis, sekaligus mengajak masyarakat agar aktif melaporkan setiap dugaan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.**

Komentar Via Facebook :