https://www.pjsriau.com

Berita > Hukrim >

Sabu Disamarkan dalam Bungkus Permen, Pengedar Berinisial H Terjaring Operasi di Bengkalis

Sabu Disamarkan dalam Bungkus Permen, Pengedar Berinisial H Terjaring Operasi di Bengkalis

📸 Tersangka berinisial H beserta barang bukti sabu yang disamarkan dalam bungkus permen lolipop, saat diamankan di Mapolres Bengkalis usai pengungkapan kasus oleh Satresnarkoba Polres Bengkalis. (Ft/Humas).


Bengkalis, Pjsriau.com - Peredaran narkotika kembali menunjukkan modus yang kian licik di wilayah Kabupaten Bengkalis. Upaya penyamaran barang haram dalam kemasan yang tampak sepele, seperti bungkus permen, akhirnya terbongkar setelah aparat kepolisian melakukan pengungkapan pada Rabu malam, 15 April 2026.

Aksi penangkapan berlangsung sekitar pukul 18.32 WIB di kawasan Jalan Sudirman, Kelurahan Kota Bengkalis, Kecamatan Bengkalis. Seorang pria berinisial H (38) berhasil diamankan oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis, usai diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran sabu di wilayah tersebut.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Aipda Juliandi Bazrah, S.Pd, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi itu.

"Berbekal informasi awal, tim opsnal Satresnarkoba bersama Satintelkam melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengidentifikasi gerak-gerik mencurigakan dari tersangka. Tidak berselang lama, H berhasil diamankan tanpa perlawanan." ujarnya.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu paket kecil sabu dengan berat kotor 0,18 gram yang disembunyikan secara rapi dalam bungkus permen lolipop. 

Selain itu, turut diamankan satu unit ponsel Android merek Oppo A12 yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi, satu unit sepeda motor, serta bungkus permen yang dijadikan wadah penyamaran barang haram tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal, H yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Desa Benteng Hilir, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, diduga berperan sebagai pengedar. Ia juga mengakui memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial W yang saat ini masih dalam proses pengembangan penyelidikan.

'Hasil tes urine turut memperkuat dugaan keterlibatan tersangka setelah dinyatakan positif mengandung methamphetamine." ungkap Aipda Juliandi.

Kini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, H dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana terhadap peredaran gelap narkotika." tuturnya lagi.

Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk terus menekan peredaran narkoba di wilayah hukumnya, sekaligus mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110.**


Komentar Via Facebook :