Berita > Peristiwa >
KCBI Sorot BUMDes Gandoang, Dana Penjualan Ayam Diduga Masuk Rekening Misterius
📸 Dokumen teguran dan permintaan klarifikasi KCBI kepada Kepala Desa Gandoang terkait pengelolaan BUMDes, disertai potret kepala desa dan kondisi kandang ayam yang menjadi sorotan. Rabu (15/4/2026).Ft/Isti.
Bogor, Pjsriau.com - Gelombang pertanyaan publik menguat seiring mencuatnya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Gandoang, Kecamatan Cileungsi. Isu yang semula berkutat pada tata kelola kini berkembang menjadi sorotan serius atas dugaan aliran dana hasil usaha bernilai ratusan juta rupiah yang belum terjelaskan.
Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Cabang Bogor mengungkap temuan awal terkait unit peternakan ayam yang diduga dikelola BUMDes. Dalam penelusuran tersebut, sekitar 6.000 ekor ayam dengan bobot rata-rata 1,5 kilogram per ekor disebut telah dipanen dan dipasarkan dengan kisaran harga Rp75.000 per kilogram. Nilai transaksi dari satu kali panen itu diperkirakan mencapai sekitar Rp675 juta.
Besaran angka tersebut menjadi titik krusial yang memicu pertanyaan mengenai transparansi pengelolaan dana. Ketua PC KCBI Bogor, Agus Marpaung, SH, menilai kejelasan aliran dana jauh lebih penting daripada sekadar angka yang tercatat.
“Nilainya besar dan tidak bisa diabaikan. Pertanyaannya mendasar: dana itu masuk ke rekening resmi BUMDes atau ke pihak lain?” ujarnya, Rabu (15/04/2026).
Agus juga menyoroti dugaan keterlibatan langsung Kepala Desa dalam pengelolaan BUMDes; sebuah kondisi yang dinilai keluar dari koridor regulasi dan berpotensi menciptakan konflik kepentingan.
“Ketika kewenangan administratif bercampur dengan pengelolaan usaha, ruang penyimpangan menjadi terbuka lebar,” katanya.
KCBI memandang minimnya keterbukaan laporan keuangan serta tidak adanya penjelasan rinci mengenai hasil usaha tersebut sebagai indikator yang memperkuat dugaan adanya masalah dalam tata kelola. Sebagai entitas ekonomi desa, BUMDes semestinya memiliki sistem administrasi yang transparan; mulai dari pencatatan penjualan hingga pelaporan keuntungan yang masuk ke kas desa.
“BUMDes adalah milik masyarakat desa. Setiap rupiah yang dihasilkan wajib dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka,” tegas Agus.
Sebagai langkah lanjutan, KCBI memberikan ultimatum kepada Kepala Desa Gandoang untuk menyampaikan klarifikasi dalam waktu tiga kali dua puluh empat jam. Jika tidak ada respons, lembaga tersebut menyatakan akan mendorong audit investigatif serta membawa persoalan ini ke ranah hukum melalui Kejaksaan dan Kepolisian.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Gandoang, M. Haerul Saleh, belum membuahkan hasil. Nomor telepon yang bersangkutan tidak dapat dihubungi. Informasi yang diperoleh menyebutkan nomor kontak kerap berubah saat isu mencuat.
Sekretaris Desa Gandoang, Qory, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, juga mengakui nomor yang diberikan tidak aktif. “Iya, sedang tidak aktif, saya juga baru mencoba menghubungi,” ujarnya.
Hingga laporan ini disusun, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Desa Gandoang. Di tengah absennya klarifikasi, satu pertanyaan terus bergema di ruang publik: ke mana sebenarnya aliran dana ratusan juta rupiah tersebut?.**

Komentar Via Facebook :