Berita > Hukrim >
Laporan Warga Bongkar Peredaran Sabu di Mandau, Polisi Sita 32 Paket
📸 Polisi mengungkap peredaran sabu di Mandau setelah menerima laporan warga. Sebanyak 32 paket sabu, uang tunai, dan barang bukti lainnya berhasil disita. Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Bengkalis, Pjsriau.com - Pengedar sabu di Mandau ditangkap setelah laporan masyarakat mengarahkan polisi pada dugaan aktivitas peredaran narkotika di Jalan Sudirman, Kelurahan Gajah Sakti. Penelusuran Tim Opsnal Polsek Mandau berakhir dengan penyitaan 32 paket sabu yang diduga siap diedarkan.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB sebagai bagian dari komitmen Polres Bengkalis menjalankan Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Saradahan Bendesa, S.I.K., M.A., mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut.
"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya penyalahgunaan narkotika di wilayah Jalan Sudirman. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku," ujar Kapolsek Mandau.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan seorang pria berinisial MR (32). Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 32 paket yang diduga berisi sabu, satu unit handphone, satu dompet kecil, satu tabung kecil, serta uang tunai Rp250 ribu.
Dalam pemeriksaan awal, MR mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial R yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok sekaligus mengungkap jaringan yang diduga terlibat.
MR beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Polsek Mandau untuk menjalani proses penyidikan. Ia dipersangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 KUHP Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Bengkalis mengajak masyarakat terus berperan aktif memerangi peredaran narkoba dengan menyampaikan informasi melalui Call Center Polri 110 sebagai bagian dari upaya mewujudkan Kabupaten Bengkalis yang aman, sehat, dan bebas narkoba.**

Komentar Via Facebook :