https://www.pjsriau.com

Berita > Hukrim >

Laporan ke Call Center 110 Berbuah Penangkapan, Dua Pengguna Sabu Diamankan di Mandau

Laporan ke Call Center 110 Berbuah Penangkapan, Dua Pengguna Sabu Diamankan di Mandau

📸 Dua pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu diamankan Satresnarkoba Polres Bengkalis usai penggerebekan di sebuah rumah kosong di Jalan Perumahan Bumi Hijau, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau. Senin (15/6/2026).


Bengkalis, Pjsriau.com - Pengungkapan sabu di Bengkalis kembali membuktikan pentingnya peran masyarakat dalam memerangi narkotika. Berbekal laporan yang masuk melalui Call Center Polri 110, Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil membongkar dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah kosong di Kecamatan Mandau.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Trk., S.I.K mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai sebuah rumah kosong di Jalan Perumahan Bumi Hijau, Kelurahan Air Jamban, yang diduga kerap dijadikan lokasi penyalahgunaan narkotika.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan menggerebek lokasi pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 17.40 WIB.

"Dari hasil penggerebekan, petugas mengamankan dua pria berinisial D (45) dan MRP (29) yang berada di dalam lokasi tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu buah kaca pyrex yang disimpan di dalam tas milik salah satu terduga pelaku," ujar AKP Tidar Laksono.

Petugas kemudian melakukan tes urine terhadap kedua pria tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan keduanya positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial A alias AJ yang kini masih dalam penyelidikan. Polisi telah melakukan pengembangan untuk memburu pemasok tersebut, namun hingga kini belum berhasil ditemukan.

Saat ini kedua terduga beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

AKP Tidar Laksono mengapresiasi kepedulian masyarakat yang aktif memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 untuk melaporkan dugaan tindak pidana, khususnya penyalahgunaan narkotika.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam mendukung Program P4GN. Informasi sekecil apa pun sangat berarti dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Bengkalis," tegasnya.

Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi terkait aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam sebagai bagian dari upaya bersama memberantas peredaran gelap narkotika.**


Komentar Via Facebook :