https://www.pjsriau.com

Berita > Hukrim >

Gasak NMAX di Parkiran Rumah Sakit, Satreskrim Polres Bengkalis Bekuk Dua Pelaku Curanmor di Meranti

Gasak NMAX di Parkiran Rumah Sakit, Satreskrim Polres Bengkalis Bekuk Dua Pelaku Curanmor di Meranti

Satreskrim Polres Bengkalis memperlihatkan dua pelaku curanmor beserta barang bukti berupa Yamaha NMAX hasil curian dan Honda Beat Street yang digunakan saat beraksi usai penangkapan di Desa Bandul, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Jumat (19/6/2026).(Ft/IA). 


Bengkalis, Pjsriau.com - Pelarian dua pelaku pencurian sepeda motor Yamaha NMAX milik pengunjung RSUD Bengkalis berakhir hanya dalam sehari. Berbekal rekaman kamera pengawas (CCTV) dan penyelidikan intensif, Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis berhasil melacak serta membekuk keduanya di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Kasus Curanmor NMAX RSUD Bengkalis itu bermula saat korban melaporkan kehilangan satu unit Yamaha NMAX warna hitam yang diparkir di area parkir roda dua RSUD Bengkalis pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 20.15 WIB.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis IPTU Yohn Mabel, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan tim segera melakukan serangkaian penyelidikan dengan menghimpun keterangan saksi serta menganalisis rekaman CCTV di lokasi kejadian.

"Dari hasil penyelidikan, identitas para terduga pelaku berhasil kami kantongi sehingga tim segera melakukan pengejaran," ujar IPTU Yohn Mabel.

Upaya pengejaran membuahkan hasil pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Polisi mengamankan dua terduga pelaku berinisial D (26) dan DZ (18) di Desa Bandul, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan awal, keduanya mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban. Penyidik juga mengungkap bahwa kedua pelaku merupakan sepasang kekasih. Mereka mengaku nekat beraksi karena melihat adanya kesempatan, sementara sepeda motor hasil curian tersebut rencananya akan dijual untuk memenuhi kebutuhan pribadi.

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi turut menyita satu unit Yamaha NMAX yang diduga merupakan hasil pencurian serta satu unit Honda Beat Street warna hitam yang digunakan saat menjalankan aksi. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional. Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana," tutup IPTU Yohn Mabel.**


Komentar Via Facebook :