https://www.pjsriau.com

Berita > Hukrim >

Malam Hari Berakhir di Tangan Polisi, Pengedar Sabu Kelapapati Ditangkap

Malam Hari Berakhir di Tangan Polisi, Pengedar Sabu Kelapapati Ditangkap

📸 Satresnarkoba Polres Bengkalis menangkap pengedar sabu di Kelapapati Tengah. Polisi menyita sabu dan dua ponsel untuk penyelidikan, Jumat (12/6/2026) malam.


Bengkalis, Pjsriau.com Ruang gerak peredaran narkoba di Bengkalis kembali dipersempit. Satresnarkoba Polres Bengkalis menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran sabu saat operasi penindakan di Jalan Kelapapati Tengah, Desa Kelapapati, Kecamatan Bengkalis, Jumat (12/6/2026) malam.

Pengungkapan kasus pengedar sabu Bengkalis itu berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Informasi itu langsung ditindaklanjuti petugas melalui serangkaian penyelidikan hingga akhirnya seorang pria berinisial M.A. (34) berhasil diamankan.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Trk., S.I.K., mengatakan penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.45 WIB sebagai bagian dari dukungan terhadap Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria yang mencurigakan," ujar AKP Tidar Laksono.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,19 gram. Selain itu, polisi turut menyita satu kotak rokok dan dua unit telepon genggam Android yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Dari hasil pemeriksaan awal, M.A. mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial E. Hingga kini, Satresnarkoba Polres Bengkalis masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keberadaan pemasok sekaligus menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasat Resnarkoba menegaskan pihaknya akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika demi menjaga keamanan lingkungan dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif mendukung Program P4GN dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar. Laporkan segera melalui Call Center Polri 110 atau kantor polisi terdekat," tegas AKP Tidar Laksono.**


Komentar Via Facebook :