Berita > Hukrim >
Diduga Edarkan Sabu, Security Dinas Perpustakaan Ditangkap Polres Bengkalis
📸 Security Kantor Dinas Perpustakaan Bengkalis yang diduga terlibat peredaran sabu diamankan polisi. Dari tangan pelaku, petugas menyita narkotika jenis sabu dan sejumlah barang bukti. Senin (1/6/2026).
Bengkalis, Pjsriau.com – Kasus peredaran sabu di Bengkalis kembali terungkap dengan pelaku yang tak terduga. Seorang petugas keamanan yang sehari-hari bertugas menjaga Kantor Dinas Perpustakaan Kabupaten Bengkalis justru diamankan polisi setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Pria berinisial I.A.E. (31), warga Desa Meskom, Kecamatan Bengkalis, ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama Tim Satintelkam Polres Bengkalis pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas seorang pria yang diduga mengedarkan sabu dan bekerja sebagai security di Kantor Dinas Perpustakaan Kabupaten Bengkalis.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku. Saat hendak ditangkap, yang bersangkutan sempat berusaha melarikan diri. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan aparat.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di area lobi kantor tempat pelaku bertugas. Dari lokasi itu, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat kotor 0,22 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit sepeda motor Suzuki Shogun SP warna biru, dua telepon genggam Android, satu kaca pirex, enam lembar plastik klip putih, satu sekop sabu, dan satu kotak kaleng.
Dari hasil pemeriksaan awal, I.A.E. mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial Z.A.B. yang kini masih dalam penyelidikan. Polisi langsung melakukan pengembangan ke kediaman yang bersangkutan di Desa Meskom. Namun saat penggerebekan dilakukan, target tidak berada di lokasi dan masih dalam pencarian.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dan tes urine. Hasil tes menunjukkan pelaku positif mengandung Methamphetamine atau narkotika jenis sabu.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis.
"Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kabupaten Bengkalis. Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas dan profesional terhadap siapa pun yang terlibat. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian," tegasnya.
Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba dan segera melaporkan jika mengetahui aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Saat ini Satresnarkoba Polres Bengkalis masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok narkotika yang diduga terkait dengan perkara tersebut.**

Komentar Via Facebook :