https://www.pjsriau.com

Berita > Hukrim >

Gerak Cepat Polsek Bukit Batu Bongkar Kasus Sabu di Sungai Pakning

Gerak Cepat Polsek Bukit Batu Bongkar Kasus Sabu di Sungai Pakning

📸 Tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu saat diamankan di Mapolsek Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Kamis malam (28/05/2026). Polisi masih melakukan penyidikan dan pengembangan terkait kasus tersebut.


Bengkalis Pjsriau.com - Perang melawan narkoba di Kabupaten Bengkalis terus digencarkan. Kali ini, Polsek Bukit Batu bergerak cepat membongkar kasus sabu di wilayah Sungai Pakning dengan menangkap seorang pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika, Kamis malam (28/05/2026).

Pengungkapan kasus sabu tersebut menjadi bukti keseriusan jajaran Polres Bengkalis dalam menekan peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat. Informasi awal diperoleh dari warga yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di Desa Pakning Asal, Kecamatan Bukit Batu.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Bukit Batu Kompol Al Imran, S.H mengatakan, laporan masyarakat langsung ditindaklanjuti Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Batu dengan melakukan penyelidikan di lokasi.

Sekira pukul 21.00 WIB, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di pinggir Jalan Perjuangan, Desa Pakning Asal. Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan," ucap Kompol Al Imran.

Polisi mengamankan pria berinisial M.F.S beserta barang bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,20 gram dan satu unit handphone OPPO A16 warna silver.

“Dari hasil pemeriksaan awal dan tes urine, tersangka dinyatakan positif mengandung Methamphetamine (+),” ujar Kapolsek Bukit Batu.

Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bukit Batu guna menjalani proses penyidikan serta pengembangan lebih lanjut.

Kapolsek Bukit Batu menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Polisi juga mengajak masyarakat aktif memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana narkotika maupun gangguan kamtibmas lainnya.

Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan dapat menghubungi Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam.**


Komentar Via Facebook :