https://www.pjsriau.com

Berita > Hukrim >

Pesan WhatsApp Warga ke Kapolres Bengkalis Ungkap Peredaran Sabu di Babussalam

Pesan WhatsApp Warga ke Kapolres Bengkalis Ungkap Peredaran Sabu di Babussalam

📸 Tersangka berinisial AKH (40) beserta barang bukti sabu, telepon genggam, dan uang tunai yang diamankan Tim Opsnal Polsek Mandau dalam pengungkapan kasus narkotika di Babussalam. Sabtu (25/4/2026).


Bengkalis, Pjsriau.com - Langkah senyap aparat kepolisian di wilayah Mandau kembali menyingkap sisi gelap peredaran narkotika yang bersembunyi di tengah permukiman warga. Seorang pria berinisial AKH (40) diamankan Tim Opsnal Polsek Mandau dalam pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan sabu di Jalan Nusantara 1, Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Sabtu malam, 25 April 2026 sekitar pukul 20.30 WIB.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang dikirim melalui pesan WhatsApp kepada Kapolres Bengkalis, berisi dugaan adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lokasi tersebut. Informasi itu segera ditindaklanjuti dengan pergerakan cepat tim opsnal yang melakukan penyelidikan hingga akhirnya memastikan titik keberadaan target.

Sesampainya di lokasi, petugas melakukan pemantauan sebelum melakukan penindakan. Seorang pria berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dalam penggeledahan di tempat kejadian perkara, aparat menemukan satu paket sabu yang berada di tangan kanan tersangka. 

Selain itu, satu unit ponsel merek Infinix warna hitam turut disita karena diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas tersebut, disusul uang tunai sebesar Rp1.363.000 yang dicurigai berkaitan dengan transaksi narkotika.

Dari hasil pemeriksaan awal, AKH mengakui bahwa barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial R yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pengakuan ini menjadi pintu awal bagi aparat untuk mengembangkan penyelidikan guna mengurai kemungkinan jaringan yang lebih luas di balik peredaran barang haram tersebut.

Setelah penangkapan, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Mandau untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diperbarui sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona, S.I.K., M.Si menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberi ruang sekecil apa pun bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Penindakan tegas akan terus kami lakukan. Ini merupakan komitmen untuk melindungi generasi muda sekaligus memastikan lingkungan masyarakat terbebas dari narkoba,” ujarnya.

Lebih jauh, pihak kepolisian juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam upaya pemberantasan narkotika. Informasi dari warga disebut menjadi elemen penting dalam mengungkap berbagai kasus serupa.

“Masyarakat diimbau untuk segera melapor apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan. Dapat melalui Call Center 110 atau kantor polisi terdekat. Sinergi ini penting demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tutupnya.**


Komentar Via Facebook :