https://www.pjsriau.com

Berita > Peristiwa >

HAMI Sultra Siap Bongkar Dugaan Konspirasi Tambang Ilegal di Kolaka, Laporan Mengarah ke Kejagung, KPK dan Bareskrim

HAMI Sultra Siap Bongkar Dugaan Konspirasi Tambang Ilegal di Kolaka, Laporan Mengarah ke Kejagung, KPK dan Bareskrim

Teks foto; Presidium HAMI Sultra, Irsan Aprianto Ridham. Dari ruang sederhana, suara kritik terhadap dugaan kejahatan lingkungan dan kerugian negara disuarakan ke pusat kekuasaan hukum nasional, Minggu, (4/1/2026).


Jakarta, Pjsriau.com - Aroma dugaan kejahatan lingkungan dan pelanggaran keuangan negara kembali menguat dari sektor pertambangan Sulawesi Tenggara. Himpunan Aktivis Mahasiswa Indonesia (HAMI) Sultra Jakarta menyatakan siap melaporkan dugaan konspirasi penambangan ilegal yang melibatkan PD Aneka Usaha Kolaka bersama tiga perusahaan swasta PT Putra Mekongga Sejahtera (PMS), PT Tirta Bumi Anagata (TBA), dan PT Suria Lintas Gemilang (SLG) ke Kejaksaan Agung RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Bareskrim Polri.

Laporan tersebut berangkat dari dugaan aktivitas penambangan di dalam kawasan hutan produksi dan kawasan hutan produksi terbatas (HPK/HPT) di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) Perusahaan Daerah (Perusda) Kolaka, tepatnya di Desa Pesouha, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Aktivitas itu diduga berlangsung tanpa kepatuhan terhadap kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Persoalan ini sebelumnya telah disorot melalui Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.631/MENLHK/SETJEN/GKM.0/6/2023, yang menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp19.665.529.538 kepada PD Aneka Usaha Kolaka. Namun, alih-alih menunaikan kewajiban tersebut, perusahaan justru diduga tetap menjalankan aktivitas produksi.

Presidium HAMI Sultra, Irsan Aprianto Ridham, menegaskan bahwa tindakan Perusda Kolaka merupakan bentuk nyata pembangkangan hukum. Menurutnya, keberadaan SK Menteri LHK menjadi bukti kuat bahwa aktivitas perusahaan telah dinyatakan melanggar ketentuan perundang-undangan.

“Penetapan sanksi administratif oleh Kementerian LHK menegaskan bahwa aktivitas PD Aneka Usaha Kolaka adalah perbuatan melawan hukum. Ironisnya, sanksi itu tidak diindahkan,” ujar Irsan, Minggu (4/1/2026).

Alih-alih menyelesaikan kewajiban, PD Aneka Usaha Kolaka justru tercatat dua kali mengajukan surat keberatan atas sanksi tersebut. Keberatan pertama disampaikan pada 13 Juli 2023 kepada Sekretaris Jenderal KLHK melalui Kepala Biro Hukum, dan keberatan kedua diajukan pada 12 Januari 2024 kepada Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan. Kedua surat tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur Utama PD Aneka Usaha Kolaka, Armansyah.

HAMI Sultra menilai, keberatan administratif tersebut tidak menghapus kewajiban hukum perusahaan. Berdasarkan SK Menteri LHK Nomor SK.631/MENLHK/SETJEN/GKM.0/6/2023 dan SK.196/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2023, potensi kerugian negara akibat aktivitas tersebut ditaksir melonjak tajam, dari puluhan miliar rupiah hingga mencapai Rp1,19 triliun.

Atas dasar itu, HAMI Sultra memastikan akan segera mendatangi Kejaksaan Agung RI. Laporan akan difokuskan pada dugaan penambangan ilegal di kawasan hutan, pelanggaran PNBP PPKH, serta indikasi pembiaran aktivitas eksploitasi lingkungan yang hingga kini belum disertai pelunasan denda administratif.

“Kami akan meminta Kejagung melalui Jampidsus dan Jampiddum untuk menelusuri dugaan penambangan ilegal di kawasan hutan produksi terbatas maupun kawasan konservasi, sekaligus memanggil dan memeriksa seluruh pimpinan PD Aneka Usaha Kolaka,” tegas Irsan.

Tak hanya itu, HAMI Sultra juga akan menyerahkan dokumen tambahan berupa hasil klarifikasi Direktur Utama PD Aneka Usaha Kolaka pada Juni 2024, serta surat mekanisme perjalanan dinas yang berkaitan dengan kewajiban pembayaran denda administratif kepada KLHK.

Langkah hukum ini, lanjut Irsan, tidak berhenti di Kejagung. Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan menyambangi KPK, Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Minerba, dan Kementerian ESDM RI. Tujuannya jelas: mendesak penghentian total aktivitas Perusda Kolaka serta mendorong pencabutan IUP/IUPK dan pembekuan RKAB.

HAMI Sultra menyoroti fakta bahwa PD Aneka Usaha Kolaka justru memperoleh persetujuan RKAB dengan kuota besar. Berdasarkan SK Ditjen Minerba ESDM Nomor T-182/MB.04/DJB.M/2024, perusahaan tersebut mengantongi kuota hingga 1.180.000 metrik ton untuk periode 2024–2026, meski sanksi administratif belum diselesaikan.

Padahal, amar ketujuh SK Menteri LHK secara tegas menyatakan bahwa kegiatan usaha harus dihentikan sementara hingga denda administratif dibayarkan dan pencabutan sanksi diterbitkan. “Fakta ini semakin menegaskan adanya dugaan pelanggaran hukum yang sistematis,” kata Irsan.

Berdasarkan data MODI ESDM, 100 persen saham PD Aneka Usaha Kolaka dimiliki Pemerintah Daerah Kolaka, dengan Armansyah sebagai Direktur Utama dan Muh. Taufiq Eduard sebagai Direktur. Perusahaan ini diduga telah membuka lahan tambang seluas 340 hektare, dengan sekitar 122,64 hektare berada di kawasan HPK atau HPT sejak 2021 hingga kini.

Lebih jauh, HAMI Sultra mengungkap dugaan keterlibatan tiga perusahaan lain yang beroperasi di dalam konsesi IUP PD Aneka Usaha Kolaka. Dari ketiganya, satu perusahaan PT Suria Lintas Gemilang disebut tidak memiliki RKAB saat aktivitas penambangan dilakukan.

“Ini bukan lagi persoalan administratif semata, melainkan dugaan kejahatan terstruktur yang merugikan negara dan merusak lingkungan,” tegas Irsan.

Di akhir pernyataannya, HAMI Sultra mendesak Kejaksaan Agung RI, KPK, dan Bareskrim Polri untuk segera mengusut tuntas kasus ini. Mereka menuntut pemanggilan dan pemeriksaan seluruh pihak terkait guna mengungkap aktor utama di balik dugaan penambangan ilegal yang disebut telah merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah.

“Penegakan hukum tidak boleh ragu. Kasus ini harus dibuka seterang-terangnya demi keadilan, lingkungan, dan masa depan daerah,” pungkasnya.**


Komentar Via Facebook :