https://www.pjsriau.com

Berita > Peristiwa >

Bumi Anoa di Persimpangan Hukum: IPN Ungkap Dugaan Kongkalikong Tambang Ilegal

Bumi Anoa di Persimpangan Hukum: IPN Ungkap Dugaan Kongkalikong Tambang Ilegal

Teks foto; DPP Ikatan Pemuda Nusantara (IPN) mendesak Mabes Polri, KPK, dan Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum Polda Sulawesi Tenggara dalam praktik pertambangan ilegal yang diduga berlangsung sistematis.


Jakarta, Pjsriau.com - Gelombang kritik keras kembali mengarah ke tubuh Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra). Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pemuda Nusantara (DPP IPN) secara terbuka mendesak Mabes Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Untuk segera membongkar dugaan keterlibatan sejumlah oknum anggota Polda Sultra termasuk yang berinisial “AA” dan ARL, dalam pusaran praktik pertambangan ilegal yang diduga telah berlangsung lama dan sistematis.

DPP IPN menilai, pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal tidak hanya mencederai hukum, tetapi juga menjadi ancaman serius bagi lingkungan, keuangan negara, dan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. 

Oleh sebab itu, IPN menuntut evaluasi total jajaran Polda Sultra, termasuk pencopotan Kapolda Sultra yang dinilai gagal menunjukkan komitmen nyata dalam memberantas kejahatan di sektor pertambangan.

Presidium DPP IPN, Irsan Aprianto Ridham, menyampaikan bahwa pihaknya mencium indikasi kuat Polda Sultra telah lama menjadi “ruang nyaman” bagi oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan kewenangan jabatan demi kepentingan pribadi dan kelompok.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini adalah pelanggaran hukum yang serius dan nyata. Jika terus dibiarkan, yang menjadi korban adalah masyarakat dan lingkungan, bukan para pelaku,” tegas Irsan dalam keterangannya, Sabtu (27/12/2025).

Ia menambahkan, keterlibatan aparat dalam praktik tambang ilegal memperpanjang daftar hitam institusi Polri yang kerap dikaitkan dengan kejahatan lingkungan. Dampaknya bukan hanya kerugian ekologis dan kerugian keuangan negara, tetapi juga memperkaya segelintir orang dengan konsekuensi hukum yang semestinya berat.

Menurut Irsan, kondisi tersebut jelas bertentangan dengan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menegaskan kewajiban Polri menjunjung tinggi profesionalisme, integritas, dan supremasi hukum.

Lebih lanjut, DPP IPN menyoroti posisi strategis Sulawesi Tenggara sebagai salah satu provinsi dengan cadangan nikel terbesar di Indonesia. Ironisnya, wilayah-wilayah seperti Blok Morombo, Mandiodo Konawe Utara, Konawe, Konawe Selatan, Kolaka, Kolaka Utara, Bombana, hingga Wawonii, justru diduga telah lama menjadi ladang subur praktik pertambangan ilegal yang hingga kini masih beroperasi secara aktif.

“Aktivitas ilegal ini berlangsung terang-terangan, namun penindakan hukum nyaris tak terlihat. Ini menimbulkan dugaan kuat bahwa penegakan hukum di Bumi Anoa sedang lumpuh dan dikuasai kepentingan segelintir pihak,” ujar Irsan.

IPN bahkan menduga adanya praktik kongkalikong antara aparat dan korporasi tambang ilegal. Istilah “masuk angin” pun mencuat sebagai simbol dugaan penerimaan dana koordinasi yang berujung pada perlindungan terhadap aktivitas tambang ilegal.

“Gejala inilah yang menyebabkan penegakan hukum di tubuh Polda Sultra seolah mati suri,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP IPN, Irvan Febriansyah, menyoroti kinerja Kapolda Sultra yang baru, yang sebelumnya dikenal sebagai mantan pejabat KPK. Kehadiran figur tersebut sempat memunculkan harapan publik akan perubahan dan penegakan hukum yang lebih progresif.

Namun, harapan itu dinilai belum terwujud. “Gebrakan yang ditunggu tak kunjung datang. Tambang ilegal masih beroperasi secara terbuka, sementara penindakan hampir tak terdengar,” kata Irvan.

Ia menilai, hingga saat ini kinerja Polda Sultra patut dipertanyakan, khususnya dalam penanganan tindak pidana korupsi dan kejahatan lingkungan yang jelas-jelas merugikan keuangan negara. Bahkan, IPN menduga Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara pun mengetahui praktik-praktik ilegal tersebut, namun terkesan memilih diam.

“Operasi tambang dengan dokumen terbang terjadi di banyak blok. Mustahil aparat tidak mengetahui. Tapi faktanya, penindakan seolah tidak pernah ada,” ujarnya.

Situasi ini, menurut IPN, memperlihatkan lemahnya institusi penegak hukum dalam menghadapi mafia korporasi dan mafia tambang. Atas dasar itu, Komite Pemuda Mahasiswa (KPM) Nusantara menyampaikan sejumlah tuntutan tegas:

1. Mencopot Kapolda Sultra karena dinilai gagal menuntaskan maraknya pertambangan ilegal dan tidak menunjukkan komitmen nyata dalam pemberantasan kejahatan lingkungan dan korupsi.

2. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Polda Sultra, serta menjatuhkan sanksi tegas kepada oknum yang diduga membekingi aktivitas tambang ilegal.

3. Menuntut kepemimpinan Kapolda Sultra yang berintegritas, transparan, dan berani, dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

“Sudah cukup Bumi Anoa menjadi korban pembiaran dan kelumpuhan penegakan hukum. Masyarakat Sulawesi Tenggara berhak atas lingkungan yang bersih, hukum yang adil, dan aparat yang berpihak pada rakyat bukan pada mafia tambang,” tutup Irvan.**


Komentar Via Facebook :