Berita > Peristiwa >
Hutan Lindung Kolaka Terkoyak 122 Hektare: HAMI Sultra–Jakarta Desak Kejagung Usut Direksi PD Aneka Usaha
Daftar persoalan hukum yang membelit PD Aneka Usaha Kolaka kian bertambah menyusul temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Sulawesi Tenggara Tahun 2024, yang mencatat ketidakwajaran tata kelola arus kas serta perubahan mekanisme pembayaran mitra Kerja Sama Operasi (KSO) yang berdampak pada nilai bagi hasil kepada Pemerintah Kabupaten Kolaka.
Jakarta, Pjsriau.com - Skandal lingkungan kembali mencuat dari jantung Sulawesi Tenggara. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkap adanya aktivitas pertambangan nikel yang dilakukan PD Aneka Usaha Kolaka (AUK) di dalam kawasan hutan lindung Kabupaten Kolaka.
Praktik tersebut tidak hanya mencederai supremasi hukum, tetapi juga berpotensi menyeret perusahaan daerah itu pada sanksi denda administratif bernilai fantastis, mencapai Rp1,19 triliun.
Temuan Satgas PKH itu sontak memantik reaksi keras dari Himpunan Aktivis Mahasiswa Indonesia (HAMI) Sulawesi Tenggara–Jakarta. Organisasi ini mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk segera menghentikan seluruh aktivitas pertambangan PD AUK yang diduga kuat melanggar ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Presidium HAMI Sultra, Irsan Aprianto, menegaskan bahwa hingga kini PD Aneka Usaha Kolaka diduga belum melunasi denda administratif PNBP PPKH sebagaimana diwajibkan dalam Keputusan Menteri LHK Nomor SK.196/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2023, namun tetap melanjutkan operasi penambangan di kawasan terlarang.
“Ini bukan sekadar kelalaian administratif. Ini adalah bentuk pembangkangan terbuka terhadap hukum,” tegas Irsan, Minggu (28/12/2025).
Ia menjelaskan, tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 110B Undang-Undang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021, yang secara eksplisit mengatur kewajiban pembayaran denda administratif sebelum kegiatan usaha dapat dilanjutkan.
Tak berhenti di situ, HAMI Sultra juga mengungkap dugaan bahwa PD AUK telah mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) periode 2023–2026, sekaligus menjalankan aktivitas penambangan di kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK) tanpa dasar perizinan yang sah.
"Temuan lapangan ini semakin menguatkan dugaan adanya praktik pertambangan ilegal yang berlangsung secara sistematis dan berkelanjutan." jelas Irsan dengan lantang kepada Pjsriau.com.
Berdasarkan data yang dihimpun, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kolaka tersebut tercatat telah melakukan perambahan hutan seluas 122,64 hektare tanpa mengantongi izin resmi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Aktivitas penambangan di kawasan hijau itu juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mewajibkan setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk terlebih dahulu mengantongi PPKH atau IPPKH sebelum memulai kegiatan operasi produksi.
Adapun besaran denda administratif senilai Rp1.194.783.390.856,85, menurut HAMI Sultra, dihitung berdasarkan ketentuan PP Nomor 24 Tahun 2021 sebagai aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja, yang bertujuan memulihkan kerugian negara akibat perusakan kawasan hutan.
Atas dasar rangkaian temuan tersebut, HAMI Sulawesi Tenggara mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia, khususnya melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), untuk segera memanggil dan memeriksa pimpinan PD Aneka Usaha Kolaka berinisial ARMN, yang diduga aktif mengendalikan kegiatan pertambangan tanpa dokumen IPPKH maupun PPKH.
“Ini bukan sekadar perambahan hutan. Ini adalah pelanggaran serius terhadap regulasi pertambangan nasional. Setiap pihak yang mengangkangi hukum wajib dikenai sanksi tegas,” ujar Irsan.
Ia menambahkan, kasus ini semakin memperpanjang daftar persoalan hukum yang membelit PD AUK, menyusul temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Sultra Tahun 2024.
Dalam laporan tersebut, BPK mengungkap adanya ketidakwajaran tata kelola arus kas yang berdampak pada nilai bagi hasil perusahaan kepada Pemerintah Kabupaten Kolaka, serta perubahan mekanisme pembayaran mitra Kerja Sama Operasi (KSO) yang dinilai janggal.
Lebih jauh, Irsan menegaskan bahwa aktivitas pertambangan di kawasan hutan tersebut juga berpotensi melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020, termasuk kewajiban reklamasi, pembangunan fasilitas pemurnian, serta pengelolaan dampak lingkungan.
Tak hanya itu, HAMI Sultra juga membuka peluang penelusuran Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, yang mengatur sanksi pidana berat bagi pelaku maupun pihak yang menikmati hasil kejahatan.
“Seluruh rangkaian temuan ini akan kami lampirkan dalam laporan resmi ke Kejaksaan Agung untuk diproses lebih lanjut sebagai dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di sektor pertambangan,” pungkas Irsan.
Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan etika jurnalistik, HAMI Sulawesi Tenggara–Jakarta menyatakan telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk manajemen PD Aneka Usaha Kolaka serta instansi berwenang. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang diberikan.
“Kami membuka ruang klarifikasi dan konfirmasi. Namun sampai saat ini, pihak terkait memilih untuk tidak memberikan tanggapan resmi,” ujar Irsan.
HAMI Sultra menegaskan bahwa seluruh temuan dan dugaan yang disampaikan bersumber dari data lapangan, dokumen resmi negara, serta hasil penelusuran lembaga pengawas, dan akan diuji lebih lanjut melalui mekanisme hukum yang berlaku.**

Komentar Via Facebook :